Banner Artikel Blog

Terapkan Inovasi Teknologi, KrediOne Raih Indonesia Best Digital Innovation Award

Nadien
27 January 2026 17.15

Mengawali tahun 2026, PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) mencatatkan capaian positif dengan meraih Indonesia Best Digital Innovation Award 2025 kategori keuangan yang diselenggarakan oleh SWA Media. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi digital KrediOne yang dinilai relevan, bertanggung jawab, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri keuangan digital. 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kemal Gani, Chairman SWA Media, dan Dr. Asnan Furinto, Dewan Juri Indonesia Best Digital Innovation Award, kepada Defrian Afdi, Direktur IT & Operasional KrediOne, pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Shangri-La Hotel, Jakarta. 

Turut hadir dalam acara tersebut Kuseryansyah, CEO KrediOne; I Made Wisnu Saputra, Head of Marketing KrediOne; serta Habriyanto Rosyidi, Public & Government Relation Manager KrediOne. Selain KrediOne, sebanyak 28 perusahaan dari kategori keuangan dan non-keuangan juga menerima penghargaan serupa.

Penghargaan ini menjadi momentum penting bagi KrediOne untuk terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang berorientasi pada kualitas layanan, perlindungan konsumen, serta tata kelola perusahaan yang baik.

CEO KrediOne, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa penghargaan ini mencerminkan konsistensi perusahaan dalam mengembangkan inovasi yang berfokus pada kepentingan pelanggan dan keberlanjutan industri. 

Bagi KrediOne, inovasi bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan sebuah komitmen berkelanjutan untuk membangun kepercayaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat perlindungan konsumen. Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berkontribusi positif bagi ekosistem keuangan digital,” ujar Kuseryansyah.
 

Transformasi digital KrediOne dibangun melalui penguatan sistem berbasis teknologi dan data yang adaptif, inovatif, serta berkelanjutan.

Kami terus mengembangkan inovasi untuk memastikan proses layanan berjalan secara efisien, akurat, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Fokus kami adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada pelanggan sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pinjaman daring yang sehat,” tutup Kuseryansyah.

Indonesia Best Digital Innovation Award 2025 dinilai secara independen oleh dewan juri yang terdiri dari akademisi, praktisi bisnis, serta pakar transformasi digital dan manajemen dari berbagai institusi kredibel.

Penilaian mencakup strategi inovasi digital, implementasi teknologi, tata kelola perusahaan, serta dampak inovasi terhadap bisnis dan masyarakat. 

Ke depan, KrediOne menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong pinjaman daring yang inklusif, berdampak, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved