Syarat dan Ketentuan

1.

Kriteria Calon Penerima Dana

Calon Penerima Dana wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pengajuan permohonan pendanaan.

2.

Persyaratan Administratif

Calon Penerima Dana wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

  1. Memiliki sumber penghasilan atau pendapatan yang sah sebesar minimal Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) perbulan;
  2. Memiliki nomor telepon seluler pribadi yang aktif; dan
  3. Memiliki rekening bank atas nama pribadi.
3.

Simulasi Cicilan

Setiap simulasi cicilan yang ditampilkan oleh KrediOne merupakan estimasi yang bersifat tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan hasil verifikasi data serta analisis kelayakan kredit masing-masing Penerima Dana yang dilakukan oleh KrediOne.

4.

Fungsi Simulasi

Simulasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) diatas hanya dimaksudkan sebagai referensi atau perkiraan bagi Calon Penerima Dana untuk melakukan penilaian mandiri atas kemampuan pembayaran.

5.

Suku Bunga Pendanaan

Suku bunga pendanaan yang dikenakan kepada Penerima Dana adalah sebesar maksimal 0,3% (nol koma tiga persen) per hari untuk pendanaan dengan tenor dibawah 180 hari atau maksimal 0,2% (nol koma dua persen) per hari untuk pendanaan dengan tenor diatas 180 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6.

Rincian Angsuran dan Biaya

Seluruh rincian angsuran, termasuk namun tidak terbatas pada biaya layanan, bunga, dan biaya lainnya sebagaimana tercantum dalam aplikasi KrediOne, akan berlaku secara sah dan mengikat bagi Penerima Dana setelah permohonan pendanaan disetujui.

7.

Promo dan/atau Penawaran Khusus

Setiap promo dan/atau penawaran khusus, termasuk namun tidak terbatas pada keringanan cicilan atau bebas bunga, hanya berlaku bagi Penerima Dana yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan oleh KrediOne dari waktu ke waktu.

8.

Perubahan dan Penghentian Promo

KrediOne berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk mengubah, membatasi, atau menghentikan promo dan/atau penawaran khusus sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

9.

Risiko Transaksi

Penerima Dana memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi pendanaan mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada risiko gagal bayar dan/atau kerugian finansial. Penerima Dana wajib menggunakan layanan secara bijak sesuai dengan kemampuan finansialnya.

10.

Status dan Kepatuhan

KrediOne merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved