Banner Artikel Blog

5 Kebiasaan Keuangan yang Membuatmu Selalu Merasa ‘Bokek’

Nadien
07 May 2025 10.00

Pernah merasa gaji sudah naik, tapi tabungan tetap tidak bertambah? Atau merasa selalu kekurangan uang padahal penghasilan cukup? Mungkin masalahnya bukan pada jumlah uang yang kamu hasilkan, tapi pada kebiasaan keuangan yang kamu lakukan setiap hari. Berikut beberapa kebiasaan yang secara tidak sadar bisa membuatmu terus merasa “bokek”:

1. Tidak Punya Anggaran Bulanan

Tanpa anggaran, kamu tidak tahu ke mana uang pergi setiap bulan. Banyak orang mengira mereka mengatur keuangan dengan baik, tapi kenyataannya uang habis begitu saja karena pengeluaran kecil yang tidak terasa. Mulailah mencatat pendapatan dan pengeluaran secara rutin.

2. Gaya Hidup Konsumtif

Sering tergoda promo, jajan online setiap hari, atau membeli barang hanya karena tren. Gaya hidup seperti ini membuatmu hidup melebihi kemampuan finansial dan akan membuat kamu boros. Untuk itu penting untuk mengetahui batasan dan pahami kondisi finansial mu agar pengeluaran tidak berlebihan.

3. Tidak Punya Dana Darurat

Tanpa dana darurat, sekali ada kejadian tak terduga (sakit, kehilangan pekerjaan, dsb), kamu terpaksa utang atau menguras tabungan. Siapkan dana darurat idealnya setara 3–6 bulan pengeluaran.

4. Bergantung pada Utang

Utang memang hadir untuk membantu seseorang, namun jika tidak dikelola dengan bijak, kamu dapat terjebak dalam utang dengan bunga yang besar. Penting untuk mengelola utang dengan baik dan pastikan bahwa tagihan yang dimiliki tidak melebihi 30% dari penghasilanmu.

5. Tidak Meningkatkan Literasi Keuangan

Jika kamu tidak memahami dasar-dasar pengelolaan keuangan, kamu akan terus mengulang kesalahan yang sama. Luangkan waktu untuk belajar tentang budgeting, investasi, dan pengelolaan utang.

Kebebasan finansial bukan soal penghasilan besar, tapi soal pengelolaan uang yang cerdas. Mulailah dengan mengevaluasi kebiasaanmu saat ini. Ubah satu per satu, dan lihat bagaimana perlahan keuanganmu membaik. Perubahan ini akan berdampak pada kemajuan finansial kamu di masa depan.

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved