6 Cara Keluar dari Lingkaran Utang

Nadien
05 May 2025 10.15

Utang bisa menjadi alat bantu jika digunakan dengan bijak. Tapi ketika jumlahnya sudah tak terkendali, utang justru bisa menjadi jerat yang menyesakkan. Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang, saat satu tagihan belum lunas, sudah muncul tagihan baru, dan bunga terus menumpuk. Kondisi ini tak hanya mengganggu keuangan, tapi juga bisa memengaruhi kesehatan mental.

Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan agar bisa keluar dari lingkaran utang:

1. Akui dan Hadapi Masalahnya

Langkah awal yang paling penting, namun sering dihindari adalah menyadari bahwa kondisi keuanganmu tidak sedang baik-baik saja. Mungkin kamu merasa malu, cemas, atau ingin mengabaikannya sambil berharap situasi membaik sendiri. Tapi semakin lama kamu menunda, semakin besar bunga dan denda yang menumpuk.

2. Catat Semua Utangmu

Langkah berikutnya adalah membuat daftar utang yang lengkap dan detail. Sangat penting untuk mengetahui seberapa besar masalah yang sedang kamu hadapi.

Catat  semua utang yang kamu miliki, mulai dari kartu kredit, pinjaman online, cicilan kendaraan, hingga utang ke teman atau keluarga. Catat jumlah total utang, bunga per bulan, jatuh tempo, serta pembayaran minimum setiap bulan. Dari sini, kamu akan melihat mana utang yang paling mendesak san prioritaskan utang tersebut.

3. Fokus Lunasi Satu per Satu

Pilih strategi pelunasan yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu:

  • Lunasi dari bunga tertinggi: Supaya kamu tidak makin rugi karena bunga terus berjalan.
     
  • Lunasi dari utang terkecil: Supaya lebih cepat terasa progresnya dan bikin semangat.

4. Stop Tambah Utang Baru

Selama kamu masih dalam proses melunasi, hindari memakai kartu kredit atau ambil pinjaman baru. Pakai uang tunai atau debit supaya kamu lebih sadar akan pengeluaranmu.

5. Buat Anggaran Bulanan

Atur ulang pengeluaran bulananmu. Potong pengeluaran yang tidak penting, seperti langganan yang jarang dipakai atau jajan berlebihan. Gunakan sisa uangnya untuk bayar utang lebih banyak dari minimum.

6. Cari Tambahan Penghasilan

Kalau memungkinkan, cari pemasukan tambahan dengan pekerjaan freelance, menjual barang yang tidak terpakau, atau bahkan membuka usaha kecil-kecilan. Penghasilan tambahan tersebut dapat langsung dialokasikan untuk bayar utang lebih cepat.

Keluar dari lingkaran utang  memang butuh waktu dan usaha. Tapi yang penting adalah kamu konsisten dan tidak mudah menyerah. Lakukan metode ini dan sesuaikan dengan situasi keuangan yang dimiliki. Dengan melunaskan cicilan menandakan satu langkah menuju kebebasan dari lingkaran utang.

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved