7 Tips Perencanaan Keuangan Keluarga

Nadien
03 September 2025 17.00

Mengelola keuangan keluarga membutuhkan strategi yang lebih kompleks dibandingkan mengatur keuangan pribadi. Sebab, kamu tidak hanya memikirkan kebutuhan sendiri, tetapi juga pasangan, anak, bahkan orang tua. Tanpa perencanaan yang matang, keuangan keluarga bisa rentan terhadap risiko seperti utang menumpuk, dana darurat tidak tersedia, atau tabungan masa depan yang terabaikan.

Agar lebih terarah, berikut prinsip dan langkah perencanaan keuangan keluarga yang bisa kamu terapkan:

1. Tentukan Tujuan Finansial Bersama 

Diskusikan dengan pasangan tentang tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang. Misalnya:

  • Jangka pendek: melunasi cicilan, membayar sekolah anak.

     
  • Jangka menengah: membeli rumah, kendaraan, atau liburan keluarga.

     
  • Jangka panjang: dana pensiun, investasi pendidikan tinggi anak.

Dengan tujuan yang jelas, kamu dan pasangan bisa memiliki arah yang sama dalam mengatur keuangan.

2. Susun Anggaran Bulanan 

Anggaran adalah alat utama untuk mengontrol cash flow keluarga. Terapkan metode sederhana seperti 50-30-20:

  • 50% untuk kebutuhan pokok (makan, tempat tinggal, tagihan).

     
  • 30% untuk gaya hidup dan hiburan keluarga.

     
  • 20% untuk tabungan, investasi, atau dana darurat.

Sesuaikan persentase sesuai kondisi keluarga, yang penting tetap konsisten.

3. Siapkan Dana Darurat 

Keluarga lebih rentan terhadap pengeluaran tak terduga, seperti biaya kesehatan, perbaikan rumah, atau kebutuhan mendadak anak. Idealnya, dana darurat keluarga setara 6–12 kali pengeluaran bulanan. Dengan dana ini, kamu tidak perlu berutang ketika krisis datang.

4. Lindungi dengan Asuransi 

Asuransi kesehatan dan jiwa menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Dengan premi yang terjangkau, kamu bisa melindungi keluarga dari risiko finansial besar akibat sakit atau kecelakaan.

5. Rencanakan Pendidikan Anak 

Biaya pendidikan terus meningkat setiap tahun. Karena itu, penting bagi kamu untuk mulai menabung atau berinvestasi sejak dini. Gunakan instrumen yang aman dan sesuai jangka waktu, seperti reksa dana pendidikan atau tabungan berjangka.

6. Hindari Utang Konsumtif 

Utang boleh digunakan untuk hal produktif, seperti KPR rumah atau modal usaha. Namun, hindari utang konsumtif yang hanya menambah beban, seperti cicilan barang mewah atau belanja impulsif dengan kartu kredit.

7. Investasi untuk Masa Depan 

Selain menabung, investasi adalah cara untuk menumbuhkan aset keluarga. Kamu bisa memilih instrumen sesuai profil risiko: emas, reksa dana, saham, atau properti. Ingat, investasi bukan soal besar kecil modal, tetapi soal konsistensi dan jangka panjang.

Perencanaan keuangan keluarga adalah pondasi untuk mencapai stabilitas dan kesejahteraan bersama. Dengan menetapkan tujuan finansial, menyusun anggaran, menyiapkan dana darurat, hingga berinvestasi, kamu bisa memastikan keluarga tetap terlindungi dan masa depan lebih terjamin.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved