Banner Artikel Blog

Ancaman Penipuan di Balik Kemudahan Pinjaman Daring

Ramawira
21 May 2026 14.00

Perkembangan teknologi membuat akses layanan keuangan menjadi semakin mudah. Saat ini, pinjaman daring atau pindar bisa diajukan hanya melalui smartphone tanpa perlu datang langsung ke kantor. Proses yang cepat dan praktis inilah yang membuat banyak masyarakat mulai menggunakan layanan keuangan digital untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Namun di balik kemudahan tersebut, ada risiko yang juga perlu diwaspadai, yaitu maraknya penipuan yang memanfaatkan layanan pinjaman daring. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi, modus penipuan pun ikut berkembang dan semakin sulit dikenali.

Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penawaran pinjaman palsu yang mengatasnamakan layanan resmi. Pelaku biasanya menawarkan proses yang sangat mudah, pencairan cepat, hingga syarat yang terlihat tidak masuk akal. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tergoda karena sedang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Selain itu, ada juga penipuan yang memanfaatkan data pribadi pengguna. Korban sering diminta memberikan informasi penting seperti OTP, PIN, password, atau akses akun dengan alasan verifikasi data. Padahal, informasi tersebut sangat sensitif dan bisa disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan.

Modus lainnya adalah meminta korban membayar sejumlah uang di awal dengan alasan biaya administrasi atau pencairan dana. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku justru menghilang dan pinjaman yang dijanjikan tidak pernah ada.

Di era digital seperti sekarang, masyarakat memang perlu lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Jangan mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu mudah atau menjanjikan pencairan instan tanpa proses yang jelas.

Penting juga untuk selalu memastikan bahwa layanan yang digunakan berasal dari platform resmi dan terpercaya. Memeriksa legalitas layanan, membaca informasi dengan teliti, dan tidak sembarangan membagikan data pribadi menjadi langkah sederhana yang bisa membantu menghindari risiko penipuan.

Selain kewaspadaan, literasi digital dan finansial juga menjadi hal yang semakin penting. Semakin memahami cara kerja layanan keuangan digital, semakin kecil kemungkinan seseorang menjadi korban penipuan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved