Banner Artikel Blog

Banyak yang Jadi Korban! Ini Bahaya Pemerasan dalam PINDAR Ilegal

Ramawira
03 April 2026 10.00

Di saat kebutuhan datang tiba-tiba dan harus segera dipenuhi, PINDAR sering jadi solusi yang langsung terpikirkan. Prosesnya cepat, nggak ribet, dan bisa dilakukan dari mana saja. Sekilas memang terlihat sangat membantu. Tapi di balik kemudahan itu, ada risiko yang sering nggak disadari terutama kalau pinjaman berasal dari layanan yang tidak resmi.

Beberapa orang awalnya hanya ingin menyelesaikan masalah keuangan yang sederhana. Tapi setelah pinjaman berjalan, justru muncul masalah baru yang lebih berat. Bukan cuma soal cicilan, tapi juga tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari pesan yang mengganggu, ancaman, sampai tindakan yang mengarah ke pemerasan.

Hal seperti ini biasanya terjadi karena data pribadi yang diberikan saat pengajuan digunakan secara tidak semestinya. Tanpa disadari akses ke kontak, foto, atau informasi lain di ponsel bisa dimanfaatkan untuk menekan pengguna. Akibatnya, korban merasa tidak nyaman, bahkan takut, karena privasinya seperti tidak lagi aman.

Yang perlu diingat, cara-cara seperti ini bukan bagian dari layanan PINDAR yang resmi. Penyedia yang legal punya aturan dan batasan yang jelas, termasuk dalam proses penagihan yang harus dilakukan dengan cara yang wajar. Jadi kalau sudah mengarah ke ancaman atau tekanan berlebihan, itu patut dicurigai.

Supaya tidak terjebak dalam situasi seperti ini, penting untuk lebih berhati-hati sejak awal. Pastikan platform yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin yang jelas. Jangan asal memberikan akses ke data pribadi yang sebenarnya tidak relevan. Dan yang paling penting, jangan mudah tergoda dengan penawaran yang terlalu cepat dan terasa terlalu mudah.

Pada akhirnya, PINDAR memang bisa membantu kalau digunakan dengan bijak. Tapi kalau tidak hati-hati dalam memilih layanan, risikonya bisa jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Lebih baik meluangkan sedikit waktu untuk memastikan keamanan, daripada harus menghadapi masalah yang lebih panjang di kemudian hari.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved