
Pinjaman daring semakin banyak digunakan oleh masyarakat karena proses pengajuannya yang mudah dan cepat. Karena kemudahan tersebut, banyak mitos yang beredar dan membuat sebagian orang ragu untuk menggunakannya. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap semua pinjaman daring berbahaya atau bahkan penipuan. Padahal, tidak semua informasi yang beredar benar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara mitos dan fakta agar dapat menggunakan layanan pinjaman daring dengan lebih bijak. Berikut beberapa mitos yang beredar di masyarakat dan faktanya:
Banyak masyarakat yang menganggap pinjol dan pindar adalah dua layanan yang berbeda. Faktanya, pinjol (pinjaman online) dan pindar (pinjaman daring) sama-sama merujuk pada layanan peminjaman dana yang dilakukan secara digital melalui internet. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menggunakan istilah pinjaman daring (pindar) sebagai sebutan resmi untuk penyelenggara layanan yang legal dan berizin. Sementara itu, istilah pinjol lebih sering digunakan oleh masyarakat dan kerap dikaitkan dengan praktik pinjaman ilegal atau pinjol ilegal. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa penyedia layanan telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK. Salah satu penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK adalah Kredione, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam menggunakan layanannya sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Setiap pengajuan pinjaman tetap melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan data dan histori kredit yang dimiliki oleh calon peminjam. Oleh karena itu, tidak semua pengajuan dapat memperoleh persetujuan karena keputusan akhir bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan oleh penyedia layanan.
Masih banyak masyarakat yang menganggap penyelenggara pinjaman daring (pindar) dapat menetapkan bunga dan biaya secara bebas. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana sebagai bentuk perlindungan konsumen. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,3% per hari dari nilai pendanaan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari 6 bulan, batas maksimumnya sebesar 0,2% per hari. Pada pinjaman produktif, batas maksimum manfaat ekonomi bervariasi sesuai jenis usaha dan tenor pinjaman yang diberikan.
Selain mengatur batas manfaat ekonomi, OJK juga menetapkan pembatasan terhadap biaya lain yang dapat dibebankan kepada peminjam, termasuk denda keterlambatan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan industri pinjaman daring yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu membaca dan memahami seluruh informasi terkait bunga, biaya, tenor, serta risiko yang mungkin timbul agar dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.
Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, riwayat pembayaran yang kurang baik juga dapat memengaruhi rekam jejak kredit dan pengajuan layanan keuangan di masa mendatang.
Pinjaman daring tidak selalu digunakan untuk mengatasi kesulitan keuangan. Dalam kondisi tertentu, pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan penting lainnya, selama penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kemampuan finansial.
Pada dasarnya, pinjaman daring dapat menjadi solusi keuangan yang membantu saat dibutuhkan jika digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan, termasuk biaya yang dikenakan serta kemampuan membayar cicilan di masa mendatang. Dengan memahami fakta di balik berbagai mitos yang beredar, masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang lebih tepat dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

Kantor Pelayanan Pelanggan
Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Disclaimer Risiko
Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All rights reserved