Banner Artikel Blog

Mitos vs Fakta Pinjaman Daring

Irfan
03 June 2026 14.00

Pinjaman daring semakin banyak digunakan oleh masyarakat karena proses pengajuannya yang mudah dan cepat. Karena kemudahan tersebut, banyak mitos yang beredar dan membuat sebagian orang ragu untuk menggunakannya. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap semua pinjaman daring berbahaya atau bahkan penipuan. Padahal, tidak semua informasi yang beredar benar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara mitos dan fakta agar dapat menggunakan layanan pinjaman daring dengan lebih bijak. Berikut beberapa mitos yang beredar di masyarakat dan faktanya:

1. Pinjol Sama Dengan Pindar 

Banyak masyarakat yang menganggap pinjol dan pindar adalah dua layanan yang berbeda. Faktanya, pinjol (pinjaman online) dan pindar (pinjaman daring) sama-sama merujuk pada layanan peminjaman dana yang dilakukan secara digital melalui internet. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menggunakan istilah pinjaman daring (pindar) sebagai sebutan resmi untuk penyelenggara layanan yang legal dan berizin. Sementara itu, istilah pinjol lebih sering digunakan oleh masyarakat dan kerap dikaitkan dengan praktik pinjaman ilegal atau pinjol ilegal. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa penyedia layanan telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK. Salah satu penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK adalah Kredione, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam menggunakan layanannya sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. 

2. Pengajuan Pinjaman Daring Pasti Langsung Disetujui

Setiap pengajuan pinjaman tetap melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan data dan histori kredit yang dimiliki oleh calon peminjam. Oleh karena itu, tidak semua pengajuan dapat memperoleh persetujuan karena keputusan akhir bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan oleh penyedia layanan.

3. Bunga Pinjaman Daring Diatur OJK 

Masih banyak masyarakat yang menganggap penyelenggara pinjaman daring (pindar) dapat menetapkan bunga dan biaya secara bebas. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana sebagai bentuk perlindungan konsumen. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,3% per hari dari nilai pendanaan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari 6 bulan, batas maksimumnya sebesar 0,2% per hari. Pada pinjaman produktif, batas maksimum manfaat ekonomi bervariasi sesuai jenis usaha dan tenor pinjaman yang diberikan. 

Selain mengatur batas manfaat ekonomi, OJK juga menetapkan pembatasan terhadap biaya lain yang dapat dibebankan kepada peminjam, termasuk denda keterlambatan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan industri pinjaman daring yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu membaca dan memahami seluruh informasi terkait bunga, biaya, tenor, serta risiko yang mungkin timbul agar dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.

4. Keterlambatan Pembayaran Tidak Menimbulkan Dampak

Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, riwayat pembayaran yang kurang baik juga dapat memengaruhi rekam jejak kredit dan pengajuan layanan keuangan di masa mendatang.

5. Pinjaman Daring Hanya Digunakan Saat Kondisi Keuangan Sulit

Pinjaman daring tidak selalu digunakan untuk mengatasi kesulitan keuangan. Dalam kondisi tertentu, pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan penting lainnya, selama penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kemampuan finansial.

Pada dasarnya, pinjaman daring dapat menjadi solusi keuangan yang membantu saat dibutuhkan jika digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan, termasuk biaya yang dikenakan serta kemampuan membayar cicilan di masa mendatang. Dengan memahami fakta di balik berbagai mitos yang beredar, masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang lebih tepat dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved