Banner Artikel Blog

Perencanaan Keuangan untuk 5 Tahun ke Depan

Nadien
25 July 2025 10.45

Setiap orang memiliki mimpi besarnya masing-masing, seperti membeli rumah, memulai bisnis, atau mencapai kebebasan finansial. Namun, tanpa perencanaan keuangan yang jelas, impian itu bisa terasa sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, membuat rencana keuangan 5 tahun kedepan dapat menjadi langkah agar tujuan hidup tercapai secara terarah.

Langkah-Langkah Perencanaan Keuangan 5 Tahun ke Depan

1. Tentukan Tujuan Finansial dengan Jelas

Mulailah dengan merinci apa saja tujuanmu dalam 5 tahun ke depan, seperti menabung DP rumah, menikah, ataiu sebagainya. Pastikan bahwa tujuan tersebut spesifik, terukur, dan realistis.

2. Hitung dan Evaluasi Kondisi Keuangan Saat Ini

Hitung berapa total penghasilan, pengeluaran, utang, dan aset yang kamu miliki saat ini. Gunanya untuk mengetahui situasi finansial yang dimiliki sekarang dan mencari tahu strategi untuk mengembangkannya.

3. Buat Anggaran Bulanan

Rancang anggaran bulanan dengan menggunakan metode seperti 50/30/20 Rule, yaitu 50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% tabungan/investasi atau kamu bisa sesuaikan dengan metode yang sesuai dengan gaya hidup kamu. Pastikan bahwa kamu ada alokasi khusus untuk menabung dan investasi rutin setiap bulan.

4. Bangun Dana Darurat dan Asuransi

Sebelum mengejar mimpi, pastikan bahwa kamu memiliki perlindungan dasar untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dengan menyiapkan dana darurat minimal 3–6 bulan pengeluaran dan asuransi kesehatan dan jiwa. Hal ini penting agar rencana keuangan tidak terganggu oleh risiko darurat.

5. Investasi

Untuk jangka 5 tahun, pilih instrumen investasi dengan risiko sedang seperti Reksadana campuran, Obligasi, atau Deposito berjangka. Hindari investasi berisiko tinggi jika belum berpengalaman.
 

6. Evaluasi Tahunan

Setiap akhir tahun, lakukan evaluasi keuangan yang dimiliki selama satu tahu terakhir. Seperti pertambahan penghasilan, ada perubahan tujuan, atau apakah anggaran yang dimiliki masih relevan. Jika terdapat perubahan, lakukan penyesuaian agar tetap sesuai tujuan.

Perencanaan keuangan lima tahun membantu kamu memiliki perencanaan yang terarah. Terapkan rangkaian langkah perencanaan keuangan dan lakukan dengan konsisten, disiplin, dan fleksibel, dengan ini kamu kamu bisa mewujudkan tujuan finansial tanpa harus mengorbankan kualitas hidup yang dimiliki.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved