Banner Artikel Blog

Suara Teman atau Keluarga Minta Uang? Hati-Hati, Bisa Jadi Suara Palsu Buatan AI

Irfan
02 September 2026 18.00

Bayangkan sedang bekerja ketika tiba-tiba mendapat telepon dari seseorang yang suaranya sangat familiar.

“Ini aku. Tolong transfer sekarang, aku sedang ada masalah.”

Karena suara tersebut terdengar seperti teman, saudara, atau orang yang dikenal, kita mungkin langsung percaya. Apalagi jika orang tersebut terdengar panik dan meminta bantuan secepatnya.

Namun, perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuat suara seseorang kini dapat ditiru. OJK melalui Satgas PASTI telah mengingatkan masyarakat mengenai modus penipuan yang memanfaatkan AI, termasuk voice cloning dan deepfake.

1. Penipu Tidak Selalu Membutuhkan Wajah Palsu

Ketika mendengar kata deepfake, sebagian orang mungkin langsung membayangkan video dengan wajah seseorang yang dibuat menggunakan AI. Padahal, modusnya dapat berlangsung melalui suara saja.

Teknologi voice cloning dapat digunakan untuk membuat suara yang terdengar menyerupai seseorang. Penipu kemudian dapat memanfaatkan suara tersebut dalam panggilan atau pesan suara untuk membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.

Situasinya bisa sangat sederhana. Penipu mengaku sebagai anak yang membutuhkan uang, teman yang sedang mengalami masalah, atau bahkan seseorang dari lingkungan kerja yang meminta bantuan.

Masalahnya, dalam situasi darurat, korban biasanya lebih fokus pada bagaimana membantu daripada memastikan siapa yang sebenarnya menghubungi.

2. Kepanikan Adalah Bagian dari Modus

Penipu memahami bahwa orang yang panik cenderung mengambil keputusan lebih cepat.

Karena itu, cerita yang digunakan biasanya dibuat mendesak. Misalnya, seseorang mengaku mengalami kecelakaan, kehilangan dompet, terjebak di suatu tempat, atau membutuhkan uang sebelum batas waktu tertentu.

Tujuannya bukan sekadar membuat korban percaya, tetapi membuat korban tidak memiliki cukup waktu untuk berpikir.

Jika menerima telepon seperti ini, jangan langsung melakukan transfer meskipun suara yang terdengar sangat familiar. Tutup telepon dan hubungi orang tersebut melalui nomor yang selama ini memang Anda kenal.

Jika tidak bisa menghubungi orang tersebut, coba tanyakan sesuatu yang hanya diketahui oleh orang yang sebenarnya. Langkah sederhana seperti ini dapat membantu memastikan bahwa komunikasi tersebut benar-benar berasal dari orang yang bersangkutan.

3. Foto Profil dan Nomor Telepon Juga Bisa Dipalsukan

Modus impersonation tidak hanya terjadi melalui suara. Penipu dapat menggunakan foto orang lain, nama perusahaan, logo, hingga identitas seseorang untuk membuat akun palsu.

Karena itu, jangan menjadikan foto profil atau nama kontak sebagai satu-satunya bukti identitas.

Hal yang sama berlaku ketika komunikasi berkaitan dengan layanan keuangan. Jika seseorang mengaku sebagai customer service dan meminta OTP, PIN, password, atau meminta Anda mengakses tautan tertentu, lakukan pengecekan melalui kanal resmi perusahaan.

Jangan memberikan data rahasia hanya karena pihak tersebut terlihat profesional atau mengetahui sebagian informasi tentang Anda.

Jangan Biarkan Teknologi Membuat Kita Lupa untuk Memverifikasi

Teknologi membuat komunikasi semakin mudah, tetapi di sisi lain juga memberikan alat baru bagi pelaku penipuan. OJK bahkan mencatat bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membuat tiruan suara dan wajah dalam modus penipuan.

Karena itu, kebiasaan paling sederhana yang dapat dilakukan adalah jangan langsung percaya, terutama ketika ada permintaan uang atau data pribadi yang disampaikan secara mendesak.

Berhenti sejenak. Hubungi orang yang bersangkutan melalui kanal lain. Periksa informasi. Dan jangan melakukan transaksi sebelum yakin bahwa komunikasi tersebut benar-benar berasal dari pihak yang tepat.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Ketika sebuah suara terdengar sangat meyakinkan, bukan berarti kita harus langsung percaya. Dalam menghadapi penipuan digital, verifikasi tetap menjadi langkah pertama untuk melindungi diri.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved