Banner Artikel Blog

5 Cara Aman Mengatur Keuangan di Era Digital

Nadien
26 June 2025 15.30

Di era digital seperti sekarang, mengatur keuangan tidak hanya sebatas mencatat pengeluaran di buku harian. Teknologi hadir dengan berbagai kemudahan, mulai dari aplikasi budgeting, dompet digital, hingga investasi online. Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan risiko seperti kebocoran data, penipuan online, dan konsumtif. Berikiut adalah cara agar tetap aman dan bijak dalam mengelola keuangan di tengah dunia yang serba digital:

1. Gunakan Aplikasi Keuangan yang Terpercaya

Manfaatkan aplikasi budgeting dan perbankan digital untuk mencatat pemasukan, pengeluaran, dan rencana keuangan. Namun, pastikan aplikasi tersebut:

  • Resmi terdaftar di OJK 
  • Memiliki review baik dan jumlah pengguna aktif yang tinggi
  • Tidak meminta akses berlebihan ke data pribadi

2. Aktifkan Fitur Keamanan

Keamanan digital adalah hal krusial. Pastikan kamu:

  • Menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk tiap akun
  • Mengaktifkan two-factor authentication
  • Rutin mengganti PIN dompet digital atau akun perbankan online

3. Waspadai Link dan Tawaran Mencurigakan

Banyak penipuan digital yang memanfaatkan tautan palsu atau promo menggiurkan. Jika kamu menerima pesan dengan link mencurigakan, pastikan:

  • Tidak langsung mengkliknya
  • Mengecek keaslian situs atau nomor pengirim
  • Tidak memberikan data pribadi seperti OTP, PIN, atau nomor kartu

4. Hindari Belanja Impulsif via Online

Kemudahan teknologi dapat memudahkan kamu untuk belanja konsumtif. Karena itu, biasakan:

  • Menunda belanja setidaknya 24 jam untuk barang non-kebutuhan
  • Memisahkan rekening utama dan rekening belanja
  • Mengatur limit harian atau mingguan untuk e-wallet kamu

     

5. Simpan Data Keuangan Secara Aman

Pastikan semua dokumen penting seperti bukti transfer, laporan keuangan, atau salinan kartu identitas disimpan di:

  • Folder yang dikuncii
  • Backup di tempat terpisah, seperti flashdisk atau hard drive

Mengatur keuangan di era digital memang menawarkan banyak kemudahan, tapi tetap perlu diimbangi dengan kewaspadaan. Dengan memilih platform yang terpercaya, mengatur batasan diri, dan menerapkan kebiasaan digital yang aman, kamu bisa menjaga kondisi keuangan tetap sehat dan terlindungi dari risiko.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved