Banner Artikel Blog

Stop Bergantung pada Pinjaman, Ini 3 Cara yang Bisa Kamu Coba

Ramawira
28 April 2026 14.00

Pinjaman bisa menjadi solusi saat kebutuhan datang di waktu yang mendesak. Dalam situasi tertentu, akses dana yang cepat memang sangat membantu. Tapi kalau terlalu sering digunakan tanpa perencanaan, pinjaman bisa berubah dari solusi menjadi kebiasaan yang membuat keuangan sulit berkembang.

Tanpa disadari, ketergantungan pada pinjaman sering muncul karena kebutuhan yang terus bertambah sementara pengelolaan keuangan belum berjalan dengan baik. Akibatnya, setiap ada kebutuhan mendadak, pinjaman selalu jadi jalan keluar utama. Jika terus dibiarkan kondisi ini bisa membuat beban finansial semakin berat. 

Ketergantungan pada pinjaman bisa mulai dikurangi secara perlahan. Tidak perlu perubahan besar dalam waktu singkat, cukup mulai dari langkah sederhana yang konsisten dilakukan.

1. Mulai atur pengeluaran dengan lebih sadar
Langkah pertama adalah memahami ke mana uangmu digunakan setiap bulan. Dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran, kamu bisa melihat kebiasaan yang selama ini membuat keuangan terasa cepat habis. Dari situ, kamu bisa mulai mengurangi pengeluaran yang tidak terlalu penting.

2. Bangun dana cadangan sedikit demi sedikit
Salah satu alasan orang sering bergantung pada pinjaman adalah karena tidak punya dana darurat. Mulailah menyisihkan uang meskipun jumlahnya kecil. Dengan adanya dana cadangan, kamu punya perlindungan saat kebutuhan mendadak datang.

3. Biasakan membedakan kebutuhan dan keinginan
Tidak semua hal harus dipenuhi saat itu juga. Dengan lebih selektif dalam membelanjakan uang, kamu bisa menjaga keuangan tetap stabil dan mengurangi kebutuhan untuk meminjam.

Berhenti bergantung pada pinjaman bukan berarti harus langsung lepas sepenuhnya dalam satu waktu. Yang terpenting adalah mulai membangun kebiasaan finansial yang lebih sehat dan terarah. Karena ketika keuangan mulai dikelola dengan lebih sadar, kamu akan punya kendali yang lebih besar dan perlahan, kebutuhan untuk bergantung pada pinjaman pun bisa berkurang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved