Banner Artikel Blog

6 Cara Siapkan Dana Darurat

Nadien
10 July 2025 11.00

Banyak hal tak terduga bisa terjadi dalam hidup, mulai dari perubahan kondisi pekerjaan, gangguan kesehatan, hingga kebutuhan mendesak lainnya. Untuk itu, menyiapkan dana darurat menjadi langkah penting yang tidak bisa diabaikan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum menyadari urgensinya, hingga merasa tertekan saat menghadapi situasi yang memerlukan dana cepat. Dengan perencanaan yang tepat, dana darurat dapat menjadi penyangga keuangan yang membantu kita tetap stabil dalam kondisi apa pun.

Berikut panduan praktis untuk mulai membangun dana darurat:

1. Tentukan Target Dana Darurat

Idealnya, dana darurat mencakup 3 hingga 6 bulan biaya hidup. Jika pengeluaran rutinmu Rp4 juta per bulan, maka target danamu minimal Rp12 juta. Hal ini dapat disesuaikan dengan jumlah pengeluaran kamu tiap bulannya dan seberapa besar tanggungan yang dimiliki.

2. Sisihkan dari Gaji Secara Konsisten

Segera setelah menerima gaji, langsung sisihkan minimal 20 - 10% khusus untuk dana darurat sebelum digunakan untuk keperluan lain. Jika memungkinkan, buat rekening terpisah agar tidak tergoda menggunakannya.

3. Pangkas Pengeluaran Tidak Penting

Review pengeluaran harian dan bulanan, jika ada hal-hal yang bisa dipangkas, seperti langganan aplikasi bulanan, atau lainnya alokasikan hal tersebut ke hal yang lebih bermanfaat, seperti dana darurat.

4. Gunakan Bonus 

Alokasikan THR ataupun bonus yang kamu dapatkan sebagian ke dana darurat. Ini cara tercepat untuk mempercepat pencapaian target tanpa mengganggu keuangan bulanan.

5. Simpan di Tempat yang Aman & Mudah Diakses

Dana darurat bukan untuk diinvestasikan di tempat berisiko tinggi. Simpan di tabungan biasa, e-wallet, atau rekening khusus dengan akses mudah. Tujuannya agar saat dibutuhkan, kamu tidak panik mencairkan.

6. Evaluasi & Tambahkan Sesuai Kebutuhan

Setiap tahun, evaluasi kembali jumlah dana daruratmu. Jika gaya hidup atau biaya hidup meningkat, maka target dana darurat pun harus disesuaikan.

Dana darurat dibangun untuk menyiapkan diri dalam menghadapi hal-hal tak terduga tanpa harus berhutang atau mengorbankan kebutuhan penting lainnya. Lakukan dengan komitmen untuk menyisihkan secara konsisten. Dengan ini kamu dapat membentuk kebiasaan mengelola keuangan dengan bijak.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved