Banner Artikel Blog

Frugal living: Gaya Hidup Cerdas atau Terlalu Pelit?

Farrel
03 June 2026 13.00

Kamu selalu bawa bekal ke kantor? Bawa botol minum supaya bisa isi ulang gratis? Atau setiap ingin membeli barang selalu nunggu diskon dulu? Kalau iya, bisa jadi kamu ternyata sedang menerapkan gaya hidup frugal living. Sayangnya masih banyak yang belum bisa membedakan antara frugal living dan pelit terhadap diri sendiri. Lantas di mana batas antara frugal living dan hidup terlalu pelit?

Frugal living adalah gaya hidup yang berfokus pada pengelolaan finansial secara bijak dan sadar dengan mengutamakan kebutuhan serta nilai manfaat dari setiap pengeluaran. Tujuan utamanya bukan sekadar menghemat uang, tetapi memaksimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki agar kondisi finansial tetap sehat dan tujuan finansial dapat tercapai di masa depan. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk menjalankan frugal living sebagai gaya hidup cerdas dan bukan sekedar pelit terhadap diri sendiri:

1.    Tujuan Pengeluaran Uang

Orang yang menerapkan frugal living memiliki tujuan yang jelas dalam menghemat keuangan dengan baik, seperti untuk menyiapkan dana darurat, membeli rumah, menikah, atau mempersiapkan masa pensiun. Mereka menghemat pengeluaran agar dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan yang lebih penting di masa depan. Sedangkan orang yang terlalu pelit cenderung tidak mau mengeluarkan uang bahkan saat diperlukan, tujuannya sekedar karena menghindari adanya pengeluaran.

2.    Prioritas dalam Melihat Kualitas

Dalam menerapkan frugal living, penganut memahami bahwa harga yang lebih rendah tidak selalu lebih baik. Jadi sebaiknya kita tidak selalu memilih barang yang paling murah dengan kualitas yang belum jelas terbukti. Seringkali terjadi saat kita sengaja membeli barang dengan harga yang murah, kita mendapatkan kualitas yang buruk dan mudah rusak yang mengakibatkan kita harus membeli lebih dari satu kali.

3.    Sikap dalam Menghadapi Kebutuhan dan Keinginan

Pada penerapan frugal living, kita harus mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Pengeluaran yang benar-benar diperlukan harus tetap terpenuhi, sementara keinginan sementara yang bersifat impulsif dapat ditunda. Orang yang terlalu pelit cenderung menekan semua jenis pengeluaran termasuk pengeluaran penting seperti kesehatan, pendidikan, dan perawatan diri.

4.    Hubungan Sosial dan Kehidupan Sehari-hari

Orang yang menjalankan frugal living tetap memberikan ruang untuk kehidupan sosial dan bisa menikmati hidup sesuai kemampuan dan tidak berlebihan. Sementara orang yang terlalu pelit dapat berdampak buruk untuk hubungan sosialnya, karena cenderung akan menghindari acara Bersama dan enggan berbagi biaya yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam jangka panjang, frugal living dapat membantu menjaga kesehatan finansial, mengurangi stres terkait uang, dan mempercepat pencapaian berbagai tujuan keuangan karena dilakukan secara bijak dan seimbang. Sebaliknya, hidup terlalu pelit berisiko menurunkan kualitas hidup karena seseorang cenderung menghindari pengeluaran, bahkan untuk kebutuhan penting yang berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan hubungan sosial.

Pada dasarnya, perbedaan utama keduanya terletak pada tujuan dan keseimbangan. frugal living berfokus pada penggunaan uang secara cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang, sedangkan sikap terlalu pelit lebih didorong oleh keengganan mengeluarkan uang tanpa mempertimbangkan manfaat dan kebutuhan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved