7 Kesalahan Umum dalam Mengelola Gaji

Nadien
10 July 2025 16.15

Mendapat gaji setiap bulan tentu menyenangkan, tapi kalau tidak dikelola dengan bijak, gaji yang seharusnya cukup bisa habis sebelum akhir bulan. Kenali 7 kesalahan umum dalam mengelola gaji yang sering terjadi, agar kamu bisa lebih siap menghindarinya!

1. Langsung Belanja Tanpa Buat Anggaran

Ini salah satu kesalahan paling umum, tanpa perencanaan, uangmu bisa habis untuk hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting. Buat anggaran bulanan dan patuhi batasan di setiap kategori pengeluaran (makan, transportasi, hiburan, tabungan, dll.).

2. Tidak Menyisihkan Tabungan di Awal

Banyak orang menabung dari “sisa uang” di akhir bulan. Padahal, seringnya justru tidak ada sisa. Terapkan sistem langsung alokasikan minimal 10–20% dari gaji untuk tabungan atau investasi di awal, bukan menunggu sisa akhir bulan.

3. Tidak Punya Dana Darurat

Mengandalkan gaji bulanan tanpa cadangan keuangan sangat berisiko. Kebutuhan mendadak seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau kerusakan barang bisa bikin kamu panik dan terpaksa berhutang. Mulailah bangun dana darurat secara bertahap hingga mencapai 3–6 bulan pengeluaran rutin.

4. Terlalu Bergantung pada Pinjaman

Banyak orang memanfaatkan kemudahan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan, tapi tanpa disadari, hal ini bisa menjadi jebakan finansial. Cicilan kecil memang terasa ringan, namun jika digunakan terlalu sering, total pengeluaran bulanan bisa membengkak. Selalu pastikan total cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan, dan sebisa mungkin hindari utang konsumtif yang tidak memberikan manfaat jangka panjang.

5. Tidak Mencatat Pengeluaran

Tidak sedikit orang merasa uang mereka cepat habis tanpa tahu ke mana perginya. Ini bisa menjadi tanda bahwa kebiasaan mencatat pengeluaran harian belum dilakukan. Dengan mencatat setiap pengeluaran, kita bisa melihat pola konsumsi dan melakukan evaluasi agar lebih terkontrol dalam mengelola keuangan.

7. Tidak Merencanakan Tujuan Finansial Jangka Panjang

Mulailah merancang rencana seperti membeli rumah, menyiapkan dana pensiun, biaya pendidikan anak, atau bahkan liburan impian. Tujuan ini bisa menjadi pendorong untuk menabung lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengatur uang.

Gaji besar tidak otomatis menjamin kondisi keuangan yang sehat. Yang menentukan adalah bagaimana seseorang mengelola dan merencanakan keuangannya. Hindari kesalahan-kesalahan umum di atas, agar kita lebih siap menghadapi kebutuhan di masa kini maupun di masa mendatang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved