Banner Artikel Blog

Benarkah Yoga Dapat Menenangkan Pikiran? Ini Penjelasannya

Farrel
20 July 2026 14.00

Rutinitas pekerjaan yang padat dan berbagai aktivitas sehari-hari membuat banyak orang mencari berbagai cara untuk mengurangi stres. Salah satu olahraga yang semakin populer adalah yoga. Kelas yoga kini cukup mudah ditemukan di berbagai kota dan diminati oleh berbagai kalangan. Sebagian orang mengikuti yoga untuk meningkatkan fleksibilitas tubuh, sementara sebagian lainnya ingin mendapatkan ketenangan setelah menjalani hari yang melelahkan. Lalu, apakah benar yoga dapat membantu menenangkan pikiran?

Jawabannya, ya. Yoga merupakan olahraga yang menggabungkan gerakan tubuh, teknik pernapasan, dan latihan konsentrasi. Ketiga unsur tersebut membantu tubuh menjadi lebih rileks sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul akibat aktivitas sehari-hari. Saat melakukan yoga, seseorang diajak untuk fokus pada setiap gerakan dan irama nafas sehingga pikiran tidak terus-menerus dipenuhi oleh berbagai tekanan dan kekhawatiran.

Teknik pernapasan dalam yoga juga berperan penting dalam membantu tubuh menjadi lebih tenang. Tarikan dan hembusan nafas yang dilakukan secara perlahan membantu menurunkan ketegangan otot dan membuat tubuh menjadi lebih rileks. Banyak orang merasakan pikirannya menjadi lebih jernih setelah menyelesaikan satu sesi latihan yoga karena tubuh dan pikiran diajak beristirahat sejenak dari berbagai kesibukan.

Selain membantu menjaga kesehatan mental, yoga juga memberikan banyak manfaat bagi kesehatan fisik. Gerakan yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan fleksibilitas tubuh, memperkuat otot, melatih keseimbangan, serta membantu mengurangi keluhan nyeri pada punggung dan leher akibat terlalu lama duduk. Kualitas tidur juga akan meningkat karena tubuh menjadi lebih rileks setelah menjalani kelas yoga.

Yoga dapat dipandang sebagai salah satu investasi untuk kesehatan mental. Ketenangan pikiran memberikan manfaat yang dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari meningkatkan konsentrasi, membantu mengurangi stres, hingga membuat seseorang lebih siap menghadapi berbagai tantangan sehari-hari. 

Berinvestasi pada kesehatan mental berarti memberikan perhatian pada diri sendiri sejak sekarang, bukan menunggu hingga tekanan mulai memengaruhi aktivitas sehari-hari. Langkah sederhana yang dilakukan secara rutin akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan penanganan ketika kondisi sudah terlanjur memburuk.

Setiap investasi memerlukan perencanaan yang matang, termasuk investasi untuk kesehatan mental. Biaya kelas yoga dan sesi bersama instruktur menjadi pengeluaran yang perlu dipersiapkan sejak awal. Selama keputusan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga kesehatan dan telah disesuaikan dengan kondisi keuangan, pengeluaran ini akan menjadi bagian dari investasi untuk kualitas hidup yang lebih baik.

Apabila dana yang dimiliki belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, penggunaan pinjaman daring (Pindar) dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan. Keputusan untuk menggunakan Pindar sebaiknya tetap disesuaikan dengan kemampuan membayar serta dilakukan dengan memahami informasi terkait biaya, tenor, dan kewajiban pembayaran agar kondisi keuangan tetap terjaga.

Ketika membutuhkan tambahan dana, pemilihan layanan Pindar yang resmi dan diawasi OJK menjadi langkah yang penting. Pemahaman terhadap seluruh informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pendanaan akan membantu setiap keputusan finansial tetap berada dalam batas kemampuan.

KrediOne merupakan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) resmi dan diawasi OJK yang menyediakan informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan secara transparan. Melalui perencanaan yang matang dan penggunaan yang bijak, pendanaan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan yang telah diprioritaskan, termasuk investasi pada kesehatan fisik dan mental agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved