Banner Artikel Blog

Ancaman Modus Quishing dan Manipulasi Kode QRIS di Tempat Umum

Irfan
19 August 2026 16.00

Pergeseran Gaya Transaksi Nirkas dan Kepopuleran Kode QR

Adopsi pembayaran digital nirkas (cashless) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mempermudah proses pembayaran di berbagai sektor usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga pusat perbelanjaan besar. Fleksibilitas serta kecepatan transaksi yang ditawarkan membuat metode pembayaran berbasis kode QR ini sangat digemari oleh jutaan pengguna saban harinya.

Memahami Istilah Quishing dan Cara Kerja Penipuan Kode QR

Seiring bertambahnya popularitas pembayaran berbasis QR, muncul potensi kejahatan baru yang dikenal dengan istilah Quishing (QR Code Phishing). Quishing adalah teknik penipuan di mana pelaku mengganti atau mengarahkan kode QR resmi menuju tautan atau rekening milik penipu. Karena kode QR tidak dapat dibaca secara kasat mata oleh manusia tanpa bantuan kamera perangkat, pengguna sering kali langsung memindai tanpa memverifikasi tujuan pembayaran.

Taktik Penempelan QRIS Palsu pada Lapak Pedagang dan Tempat Ibadah

Salah satu modus Quishing yang paling sering ditemui di lapangan adalah penggantian stiker QRIS secara fisik. Pelaku secara sembunyi-sembunyi menempelkan stiker QRIS buatan mereka di atas stiker QRIS resmi milik pedagang, kotak amal tempat ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Ketika konsumen atau donatur melakukan pemindaian, dana pembayaran yang disetorkan akan masuk langsung ke rekening pribadi penipu tanpa disadari oleh pengelola merchant.

Manipulasi Halaman Pembayaran Daring dan Pencurian Data Sensitif

Selain penempelan stiker fisik, modus Quishing juga marak dilakukan secara digital melalui pesan singkat atau surat elektronik. Pelaku mengirimkan kode QR yang diklaim sebagai lembar tagihan belanja, voucher diskon, atau konfirmasi pengiriman barang. Saat dipindai, kode tersebut mengarahkan korban ke situs web phishing yang dirancang untuk mencuri informasi kredensial perbankan, nomor kartu debit/kredit, hingga kode keamanan transaksi.

Risiko Finansial Akibat Kelalaian Verifikasi Nama Merchant

Dampak utama dari kejahatan Quishing adalah hilangnya dana transaksi secara mendadak. Korban kerap baru menyadari penipuan ini setelah merchant menyatakan bahwa pembayaran belum diterima dalam sistem mereka. Dalam kasus phishing kode QR, risikonya jauh lebih fatal karena penipu dapat mengakses akun dompet digital atau perbankan korban dan menguras saldo yang ada di dalamnya.

Ciri-Ciri Fisik dan Digital Kode QR yang Terindikasi Palsu

Untuk menghindari jebakan kode QR palsu, pengguna perlu memperhatikan beberapa tanda fisik dan indikator digital berikut:

  • Kondisi stiker bertumpuk: Terdapat bekas tempelan baru, lipatan, atau stiker tambahan yang menutupi gambar QRIS asli pada papan merchant.

  • Nama merchant tidak sesuai: Nama penerima (merchant name) yang muncul pada layar konfirmasi ponsel berbeda dari nama toko atau lembaga yang bersangkutan.

  • Tautan URL asing: Kode QR mengarahkan browser untuk membuka alamat web yang mencurigakan atau meminta pengunduhan berkas tertentu.

Panduan Bertransaksi Aman Menggunakan Kode QR dalam Kehidupan Sehari-Hari

Masyarakat diimbau untuk senantiasa menerapkan kebiasaan transaksi yang aman dan teliti saat memanfaatkan fitur kode QR:

  • Periksa fisik stiker QRIS: Pastikan stiker pembayaran tampak rapi, tidak bertumpuk, dan merupakan stiker resmi yang disediakan oleh pengelola merchant.

  • Verifikasi nama penerima: Selalu cocokkan nama merchant yang tertera di layar aplikasi pembayaran dengan nama toko sebelum memasukkan PIN transaksi.

  • Hindari memindai QR acak: Jangan pernah memindai kode QR dari selebaran tidak dikenal atau pesan teror yang menjanjikan hadiah instan.

Kewaspadaan Ekstra Saat Memindai Kode QR dari Sumber Tak Dikenal

Prinsip utama dalam menjaga keamanan transaksi digital adalah tidak terburu-buru dalam mengonfirmasi pembayaran. Jika menemukan kejanggalan pada nama penerima atau situs yang dibuka setelah memindai kode QR, segera batalkan transaksi dan laporkan hal tersebut kepada pihak pengelola kasir atau penyedia layanan keuangan terkait.

Verifikasi Layanan dan Komitmen Keamanan KrediOne

Sebagai penyelenggara finansial yang bertanggung jawab, KrediOne selalu mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan transaksi finansial di ruang digital.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved