Banner Artikel Blog

Bahaya Teknologi Deepfake AI dalam Modus Penipuan Kloning Suara dan Wajah

Irfan
19 August 2026 16.00

Pesatnya Perkembangan Artificial Intelligence dan Tantangan Keamanan Siber

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam taraf kehidupan masyarakat digital. Kemudahan pengolahan data visual maupun auditori kini dapat dilakukan secara presisi dalam hitungan detik. Namun, di balik kemajuan efisiensi teknologi tersebut, hadir tantangan baru di bidang keamanan siber berupa penyalahgunaan kecerdasan buatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan finansial.

Mengenal Teknologi Deepfake dan Potensi Penyalahgunaannya

Deepfake merupakan salah satu cabang teknologi berbasis deep learning yang mampu merekayasa atau menggantikan citra wajah serta meniru intonasi suara seseorang dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi. Dengan berbekal sampel rekaman suara atau foto yang diunggah secara terbuka di media sosial, peretas dapat membuat video maupun rekaman audio buatan yang seolah-olah berasal dari sosok aslinya. Teknologi ini kini banyak dimanfaatkan sebagai alat baru dalam skema penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering).

Modus Operandi Penipuan Berbasis Kloning Suara dan Wajah Kerabat

Dalam praktik penipuan harian, pelaku biasanya mengincar korban dengan berpura-pura menjadi anggota keluarga, atasan kerja, atau kerabat dekat yang sedang mengalami situasi krisis. Pelaku melakukan panggilan telepon atau video call berdurasi singkat dengan menampilkan visual dan suara buatan hasil kloning. Kerabat yang tidak curiga akan dengan mudah mempercayai identitas penipu karena suara dan raut wajah yang ditampilkan sangat identik dengan sosok yang mereka kenal.

Taktik Psikologis Manipulasi Emosional dan Skenario Darurat Palsu

Keberhasilan modus deepfake sangat bergantung pada manipulasi emosional. Pelaku merancang skenario darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, penahanan oleh pihak kepolisian, atau kebutuhan medis mendesak yang membutuhkan transfer dana cepat. Tekanan waktu dan kepanikan yang ditimbulkan membuat korban kehilangan daya kritis, sehingga mengabaikan proses konfirmasi dan langsung mengirimkan sejumlah uang ke rekening penampung milik pelaku.

Dampak Kerugian Finansial dan Psikologis Bagi Korban Penipuan

Kerugian yang dialami korban penipuan deepfake tidak hanya terbatas pada nominal uang yang hilang dalam jumlah besar. Secara psikologis, korban kerap mengalami rasa trauma, rasa bersalah, dan krisis kepercayaan terhadap interaksi digital di masa depan. Selain itu, kerentanan ini dapat meluas jika data pribadi korban kembali dimanfaatkan oleh pelaku untuk menargetkan anggota keluarga atau relasi bisnis lainnya.

Ciri-Ciri Utama Interaksi Berbasis AI Deepfake yang Perlu Diwaspadai

Meskipun hasil rekayasa deepfake terlihat sangat meyakinkan, terdapat beberapa kejanggalan teknis yang dapat diidentifikasi saat interaksi berlangsung:

  • Gerakan wajah dan mata yang tidak natural: Adanya jeda kedipan mata yang aneh, ekspresi kaku, atau pencahayaan wajah yang tidak konsisten dengan latar belakang video.

  • Kualitas audio dan distorsi suara: Suara terdengar sedikit robotik, memiliki delay atau jeda pembicaraan yang tidak wajar, serta gangguan latar belakang audio yang mendadak hilang.

  • Durasi panggilan yang relatif singkat: Pelaku umumnya mematikan panggilan dengan cepat agar korban tidak sempat mengamati kejanggalan visual secara mendalam.

Langkah Imunitas Diri dan Protokol Verifikasi dalam Keluarga

Guna meminimalisasi risiko menjadi korban kloning AI, masyarakat diimbau untuk membangun protokol komunikasi yang aman di lingkungan keluarga:

  • Buat kata kunci rahasia (passphrase): Sepakati kata kunci khusus keluarga yang wajib diucapkan saat ada panggilan darurat terkait permintaan dana.

  • Lakukan panggilan balik (callback) mandiri: Selalu tutup panggilan mencurigakan dan hubungi kembali nomor resmi kerabat yang bersangkutan melalui saluran komunikasi biasa.

  • Tetap tenang dan rasional: Jangan terburu-buru melakukan transfer uang sebelum identitas dan keberadaan kerabat terverifikasi secara pasti.

Pentingnya Menjaga Privasi Data Biometrik dan Media Sosial

Pencegahan kejahatan deepfake berawal dari kebijakan pengguna dalam membagikan informasi di ruang publik. Batasi unggahan video berdurasi panjang atau rekaman suara berkualitas tinggi yang menampilkan wajah secara jelas di akun media sosial terbuka. Semakin sedikit materi biometrik yang tersebar di internet, semakin sulit bagi pelaku kejahatan siber untuk mereplikasi identitas digital Anda.

Verifikasi Layanan dan Komitmen Keamanan KrediOne

Sebagai penyelenggara finansial yang bertanggung jawab, KrediOne selalu mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan transaksi finansial di ruang digital.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved