Banner Artikel Blog

Blind Box Semakin Populer, Mengapa Banyak Orang Terus Membelinya?

Farrel
23 July 2026 13.00

Blind box kini banyak diminati dan diburu di banyak pusat perbelanjaan. Antrean pembeli juga sering terlihat, terutama ketika sebuah koleksi baru diluncurkan. Fenomena ini semakin ramai berkat media sosial yang banyak bertebaran video unboxing yang mengundang rasa penasaran orang lain dan reaksi para pembeli saat berhasil mendapatkan karakter yang disebut langka. Banyak orang awalnya hanya membeli satu kotak karena ingin mendapatkan salah satu karakter, tetapi akhirnya kembali membeli beberapa kotak lagi untuk mendapatkan karakter yang diinginkan.

Harga blind box sangat beragam. Ada yang dijual mulai dari kisaran Rp100 ribuan, banyak koleksi berada di rentang Rp150 ribu sampai Rp300 ribuan, sementara edisi tertentu atau hasil penjualan kembali dari kolektor yang mendapat karakter langka bisa mencapai jutaan rupiah. Kondisi ini membuat banyak orang bertanya, mengapa blind box bisa membuat seseorang terus ingin membelinya?

1. Sensasi Kejutan yang Menjadi Daya Tarik 

Berbeda dengan membeli produk pada umumnya, isi blind box tidak diketahui sebelum kotaknya dibuka. Pembeli baru bisa mengetahui karakter yang diperoleh setelah kemasan dibuka. Sensasi kejutan inilah yang menjadi salah satu daya tarik terbesar.

Banyak orang menikmati rasa penasaran saat membuka kotak. Harapan untuk mendapatkan karakter favorit atau edisi langka membuat pengalaman membeli blind box terasa lebih menarik dibanding membeli produk yang isinya sudah diketahui sejak awal.

2. Keinginan Melengkapi Koleksi

Sebagian besar blind box hadir dalam satu seri yang terdiri atas beberapa karakter. Ada karakter yang jumlahnya lebih banyak, ada pula karakter langka atau secret yang peluang mendapatkannya jauh lebih kecil.

Saat karakter yang diperoleh belum sesuai harapan atau bahkan mendapat karakter yang sama dengan karakter yang didapat sebelumnya, sebagian kolektor memilih membeli blind box lagi dengan harapan mendapatkan karakter yang diinginkan. Ada juga yang menukar koleksinya dengan sesama kolektor. Keinginan untuk melengkapi satu seri inilah yang membuat banyak orang membeli lagi dan lagi, meskipun sebelumnya sudah memiliki beberapa karakter yang sama.

3. Media Sosial Membuat Blind Box Semakin Ramai

Popularitas blind box juga didorong oleh media sosial. Video unboxing sering kali menarik perhatian karena menghadirkan rasa penasaran yang sama bagi penontonnya. Banyak konten yang membagikan momen saat membuka blind box, memperlihatkan koleksi mereka, hingga berburu karakter secret yang sulit ditemukan.

Fenomena tersebut membuat semakin banyak orang mengenal berbagai merek blind box. Beberapa orang merasa tertarik untuk ikut mencoba, dikala beberapa orang sudah lebih dulu mulai menjadikan mengoleksi blind box sebagai hobi baru.

4. Blind Box Tak Hanya untuk Koleksi, tetapi Juga Menjadi Hadiah

Selain untuk dikoleksi, blind box juga mulai banyak dipilih sebagai hadiah untuk orang tersayang. Sensasi membuka kotak tanpa mengetahui isi di dalamnya memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan hadiah pada umumnya. Tidak sedikit orang yang memberikan blind box sebagai hadiah ulang tahun, apresiasi atas pencapaian seseorang, maupun sekadar kejutan sederhana untuk keluarga, pasangan, atau sahabat.

Nilai yang diberikan pun bukan hanya terletak pada barangnya, tetapi juga pada momen penuh rasa penasaran dan kebahagiaan saat karakter di dalamnya akhirnya terungkap. Hal inilah yang membuat blind box memiliki daya tarik tersendiri sebagai pilihan hadiah.

5. Menikmati Hobi Tetap Perlu Perencanaan Keuangan

Mengoleksi blind box maupun memberikan hadiah kepada orang tersayang tentu merupakan hal yang sah-sah saja. Tetapi, apa pun bentuk pengeluarannya, akan terasa lebih nyaman jika telah direncanakan sejak awal. Penentuan anggaran khusus dapat membantu menjaga keseimbangan antara menikmati hobi, berbagi kebahagiaan dengan orang lain, dan tetap memenuhi kebutuhan finansial yang lebih penting.

Pada kondisi tertentu, seseorang mungkin telah merencanakan untuk memberikan hadiah spesial atau memenuhi kebutuhan lain yang sudah dipertimbangkan dengan matang, tetapi dana yang tersedia belum mencukupi. Pada situasi seperti ini, layanan pinjaman daring (Pindar) yang resmi dan diawasi OJK dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memahami biaya, tenor, serta kemampuan membayar agar keputusan finansial yang diambil tetap bijak dan sesuai dengan kondisi keuangan.

KrediOne merupakan salah satu penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang resmi dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat pendanaan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat dapat mempertimbangkan layanan pendanaan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki saluran layanan resmi melalui email cs@kredione.id atau Customer Service Hotline (021) 50880188 pada jam kerja pukul 08.00–20.00 WIB. Untuk informasi layanan maupun pembatalan pinjaman, pengguna dapat menghubungi saluran resmi tersebut guna memperoleh informasi yang akurat dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan KrediOne.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved