Banner Artikel Blog

Waspada Modus Penyebaran Malware Lewat Berkas Pesan Singkat

Irfan
14 August 2026 13.30

Pemanfaatan Aplikasi Perpesanan Dalam Rutinitas Harian

Aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp telah menjadi sarana utama komunikasi masyarakat modern, baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan. Bertukar pesan teks, mengirimkan dokumen kerja, hingga membagikan momen penting berupa foto dan video merupakan aktivitas yang sangat lumrah. Ketergantungan masyarakat pada aplikasi percakapan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai celah kejahatan siber baru.

Tren Kejahatan Siber Berbasis Manipulasi Psikologis

Pelaku kejahatan digital kini jarang mengandalkan peretasan sistem yang rumit, melainkan lebih sering menggunakan teknik social engineering. Taktik ini berfokus pada manipulasi psikologis dengan cara memicu rasa penasaran, kekhawatiran, atau urgensi buatan pada diri korban. Melalui pesan pribadi, pelaku memancing korban agar melakukan tindakan tertentu tanpa sempat berpikir kritis.

Mengenal Modus Berkas APK Berkedok Undangan dan Dokumen Resmi

Salah satu variasi modus yang kerap memakan korban adalah pengiriman berkas aplikasi (APK) yang disamarkan. Pelaku mengemas berkas berbahaya tersebut dengan nama-nama yang terdengar familiar atau penting, seperti Undangan_Pernikahan.apkSurat_Tilang_ETLE.apk, atau Tagihan_Listrik.apk. Korban yang mengira berkas tersebut adalah dokumen resmi berupa gambar atau PDF kerap terkecoh untuk menekannya.

Proses Pengunduhan dan Pemasangan Tersembunyi di Perangkat

Saat korban menekan berkas berformat .apk tersebut, sistem operasi ponsel akan meminta izin untuk memasang aplikasi. Jika korban memberikan izin tanpa membaca peringatan sistem, berkas jahat akan terpasang di latar belakang tanpa menampilkan ikon aplikasi yang jelas. Proses ini berlangsung sangat cepat sehingga pemilik ponsel sering tidak menyadari bahwa perangkatnya telah terinfeksi.

Dampak Bahaya Penyadapan SMS dan Kode OTP Finansial

Aplikasi jahat yang berhasil terpasang biasanya akan meminta izin akses khusus terhadap fitur-fitur sensitif ponsel, seperti akses pembacaan SMS dan notifikasi. Begitu izin diberikan, seluruh pesan SMS yang masuk ke ponsel korban—termasuk kode OTP (One-Time Password) dari perbankan atau aplikasi finansial—dapat dibaca dan diteruskan secara otomatis ke server milik pelaku kejahatan.

Ancaman Penguasaan Akun dan Pengurasan Saldo Rekening

Dengan dikuasainya akses kode OTP dan data verifikasi, pelaku memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilalihan akun (account takeover). Pelaku dapat masuk ke akun perbankan, dompet digital, atau aplikasi layanan keuangan korban dari jarak jauh. Hanya dalam hitungan menit, saldo tabungan atau limit pinjaman milik korban bisa terkuras habis tanpa adanya notifikasi kecurigaan yang disadari korban.

Cara Membedakan Berkas Dokumen Asli dan Berkas Berbahaya

Masyarakat harus meningkatkan ketelitian saat menerima kiriman berkas dari siapa pun melalui aplikasi perpesanan:

  • Periksa ekstensi berkas secara detail: Dokumen tulisan atau foto yang aman biasanya berakhiran .pdf.jpg.png, atau .docx. Hindari menekan berkas dengan ekstensi .apk.
  • Perhatikan logo dan bentuk ikon berkas: Berkas .apk sering kali memiliki ikon standar berbentuk robot hijau Android atau ikon dokumen transparan yang tidak lazim.
  • Konfirmasi langsung ke pengirim: Jika pesan dikirim oleh nomor yang Anda kenal, hubungi pengirim via telepon seluler biasa untuk memverifikasi kebenaran kiriman tersebut.

Langkah Kebersihan Siber untuk Menjaga Keamanan HP

Selain bersikap teliti terhadap pesan masuk, pengguna disarankan untuk memperketat pengaturan keamanan pada perangkat ponsel pribadi. Matikan fitur "Install from Unknown Sources" pada menu pengaturan privasi Android Anda. Pastikan pula fitur pengaman bawaan seperti Google Play Protect selalu dalam keadaan aktif guna mendeteksi ancaman aplikasi berbahaya secara otomatis.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved