
Aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp telah menjadi sarana utama komunikasi masyarakat modern, baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan. Bertukar pesan teks, mengirimkan dokumen kerja, hingga membagikan momen penting berupa foto dan video merupakan aktivitas yang sangat lumrah. Ketergantungan masyarakat pada aplikasi percakapan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai celah kejahatan siber baru.
Pelaku kejahatan digital kini jarang mengandalkan peretasan sistem yang rumit, melainkan lebih sering menggunakan teknik social engineering. Taktik ini berfokus pada manipulasi psikologis dengan cara memicu rasa penasaran, kekhawatiran, atau urgensi buatan pada diri korban. Melalui pesan pribadi, pelaku memancing korban agar melakukan tindakan tertentu tanpa sempat berpikir kritis.
Salah satu variasi modus yang kerap memakan korban adalah pengiriman berkas aplikasi (APK) yang disamarkan. Pelaku mengemas berkas berbahaya tersebut dengan nama-nama yang terdengar familiar atau penting, seperti Undangan_Pernikahan.apk, Surat_Tilang_ETLE.apk, atau Tagihan_Listrik.apk. Korban yang mengira berkas tersebut adalah dokumen resmi berupa gambar atau PDF kerap terkecoh untuk menekannya.
Saat korban menekan berkas berformat .apk tersebut, sistem operasi ponsel akan meminta izin untuk memasang aplikasi. Jika korban memberikan izin tanpa membaca peringatan sistem, berkas jahat akan terpasang di latar belakang tanpa menampilkan ikon aplikasi yang jelas. Proses ini berlangsung sangat cepat sehingga pemilik ponsel sering tidak menyadari bahwa perangkatnya telah terinfeksi.
Aplikasi jahat yang berhasil terpasang biasanya akan meminta izin akses khusus terhadap fitur-fitur sensitif ponsel, seperti akses pembacaan SMS dan notifikasi. Begitu izin diberikan, seluruh pesan SMS yang masuk ke ponsel korban—termasuk kode OTP (One-Time Password) dari perbankan atau aplikasi finansial—dapat dibaca dan diteruskan secara otomatis ke server milik pelaku kejahatan.
Dengan dikuasainya akses kode OTP dan data verifikasi, pelaku memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilalihan akun (account takeover). Pelaku dapat masuk ke akun perbankan, dompet digital, atau aplikasi layanan keuangan korban dari jarak jauh. Hanya dalam hitungan menit, saldo tabungan atau limit pinjaman milik korban bisa terkuras habis tanpa adanya notifikasi kecurigaan yang disadari korban.
Masyarakat harus meningkatkan ketelitian saat menerima kiriman berkas dari siapa pun melalui aplikasi perpesanan:
Selain bersikap teliti terhadap pesan masuk, pengguna disarankan untuk memperketat pengaturan keamanan pada perangkat ponsel pribadi. Matikan fitur "Install from Unknown Sources" pada menu pengaturan privasi Android Anda. Pastikan pula fitur pengaman bawaan seperti Google Play Protect selalu dalam keadaan aktif guna mendeteksi ancaman aplikasi berbahaya secara otomatis.
KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Kantor Pelayanan Pelanggan
Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.
Disclaimer Risiko
Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All rights reserved