Banner Artikel Blog

Antisipasi Penipuan Berbasis QR Code dalam Transaksi Nontunai Harian

Irfan
14 August 2026 13.30

Pertumbuhan Pembayaran Nontunai Berbasis Kode QR

Penggunaan metode pembayaran digital berbasis Quick Response Code (kode QR) telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat di Indonesia. Kehadiran standar pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran nontunai secara praktis. Mulai dari pedagang usaha mikro, warung makan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah kini memanfaatkan kode QR untuk menerima pembayaran.

Kemudahan Transaksi Digital dan Risiko Kebocoran Informasi

Kecepatan dan kepraktisan menjadi alasan utama masyarakat menggemari metode pembayaran berbasis kode QR. Pembeli cukup mengarahkan kamera ponsel ke kode yang tersedia, memasukkan nominal transaksi, dan mengonfirmasi pembayaran dengan PIN. Namun, kemudahan proses ini terkadang membuat pengguna kurang memperhatikan perincian informasi penerima yang muncul di layar.

Mengenal Modus Penipuan Qishing (QR Code Phishing)

Seiring meningkatnya popularitas transaksi berbasis QR, muncul bentuk kejahatan siber baru yang dikenal dengan istilah Qishing (QR Code Phishing). Modus ini terjadi ketika pelaku manipulasi kode QR mengganti atau memanipulasi kode QR resmi milik pedagang (merchant) dengan kode QR buatan pelaku sendiri yang ditujukan untuk mengelabui pembeli.

Taktik Manipulasi Stiker QRIS di Tempat-Tempat Umum

Pelaku kejahatan biasanya menyasar stiker QRIS yang ditempatkan di area publik yang minim pengawasan, seperti meja kasir terbuka, dinding minimarket, atau papan donasi. Pelaku secara diam-diam menempelkan stiker QRIS baru yang ukurannya dirancang persis di atas stiker QRIS asli milik pedagang. Akibatnya, setiap transaksi yang dipindai oleh pembeli akan langsung terarah ke rekening milik pelaku.

Ancaman Tautan Berbahaya Melalui Pindaian Kode QR

Selain mengalihkan dana pembayaran, modus Qishing juga dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan pengguna ke situs web jahat. Saat dipindai, kode QR buatan peretas dapat secara otomatis membuka browser ponsel dan mengarahkan korban ke halaman phishing yang meminta data kredensial, atau mengunduh aplikasi jahat (malware) secara otomatis ke dalam perangkat korban.

Dampak Kerugian Bagi Konsumen dan Pemilik Usaha

Kejahatan berbasis kode QR ini merugikan dua pihak sekaligus. Bagi konsumen, mereka kehilangan dana karena pembayaran tidak sampai ke tujuan yang benar. Bagi pemilik usaha atau merchant, mereka mengalami kerugian finansial akibat barang atau jasa telah diberikan namun pembayaran tidak masuk ke rekening resmi toko mereka.

Langkah Pemeriksaan Fisik Stiker QRIS Sebelum Transaksi

Untuk menghindari jebakan stiker QRIS palsu, pembeli disarankan melakukan pemeriksaan fisik secara sederhana sebelum melakukan pindaian:

  • Periksa keutuhan stiker: Perhatikan apakah stiker QRIS terlihat seperti tumpukan stiker baru, bercak lem mencurigakan, atau bekas tempelan kasar.
  • Raba permukaan stiker: Jika stiker terasa tebal di bagian tertentu saja, ada kemungkinan stiker asli telah ditimpa oleh stiker buatan penipu.
  • Laporkan ke kasir jika mencurigakan: Jangan ragu untuk memberitahu petugas kasir jika Anda menemukan kejanggalan pada kondisi stiker QRIS yang dipajang.

Pentingnya Verifikasi Nama Merchant Sebelum Konfirmasi PIN

Langkah paling krusial dalam transaksi pembayaran berbasis kode QR adalah melakukan konfirmasi nama pedagang (merchant name). Setelah memindai kode QR, selalu periksa nama toko atau penerima yang muncul di layar aplikasi pembayaran Anda. Pastikan nama tersebut sesuai dengan nama toko tempat Anda berbelanja sebelum menginput PIN pembayaran.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved