
Penggunaan metode pembayaran digital berbasis Quick Response Code (kode QR) telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat di Indonesia. Kehadiran standar pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran nontunai secara praktis. Mulai dari pedagang usaha mikro, warung makan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah kini memanfaatkan kode QR untuk menerima pembayaran.
Kecepatan dan kepraktisan menjadi alasan utama masyarakat menggemari metode pembayaran berbasis kode QR. Pembeli cukup mengarahkan kamera ponsel ke kode yang tersedia, memasukkan nominal transaksi, dan mengonfirmasi pembayaran dengan PIN. Namun, kemudahan proses ini terkadang membuat pengguna kurang memperhatikan perincian informasi penerima yang muncul di layar.
Seiring meningkatnya popularitas transaksi berbasis QR, muncul bentuk kejahatan siber baru yang dikenal dengan istilah Qishing (QR Code Phishing). Modus ini terjadi ketika pelaku manipulasi kode QR mengganti atau memanipulasi kode QR resmi milik pedagang (merchant) dengan kode QR buatan pelaku sendiri yang ditujukan untuk mengelabui pembeli.
Pelaku kejahatan biasanya menyasar stiker QRIS yang ditempatkan di area publik yang minim pengawasan, seperti meja kasir terbuka, dinding minimarket, atau papan donasi. Pelaku secara diam-diam menempelkan stiker QRIS baru yang ukurannya dirancang persis di atas stiker QRIS asli milik pedagang. Akibatnya, setiap transaksi yang dipindai oleh pembeli akan langsung terarah ke rekening milik pelaku.
Selain mengalihkan dana pembayaran, modus Qishing juga dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan pengguna ke situs web jahat. Saat dipindai, kode QR buatan peretas dapat secara otomatis membuka browser ponsel dan mengarahkan korban ke halaman phishing yang meminta data kredensial, atau mengunduh aplikasi jahat (malware) secara otomatis ke dalam perangkat korban.
Kejahatan berbasis kode QR ini merugikan dua pihak sekaligus. Bagi konsumen, mereka kehilangan dana karena pembayaran tidak sampai ke tujuan yang benar. Bagi pemilik usaha atau merchant, mereka mengalami kerugian finansial akibat barang atau jasa telah diberikan namun pembayaran tidak masuk ke rekening resmi toko mereka.
Untuk menghindari jebakan stiker QRIS palsu, pembeli disarankan melakukan pemeriksaan fisik secara sederhana sebelum melakukan pindaian:
Langkah paling krusial dalam transaksi pembayaran berbasis kode QR adalah melakukan konfirmasi nama pedagang (merchant name). Setelah memindai kode QR, selalu periksa nama toko atau penerima yang muncul di layar aplikasi pembayaran Anda. Pastikan nama tersebut sesuai dengan nama toko tempat Anda berbelanja sebelum menginput PIN pembayaran.
KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Kantor Pelayanan Pelanggan
Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.
Disclaimer Risiko
Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All rights reserved