Banner Artikel Blog

Cara Mengajukan Pembatalan Pinjaman KrediOne

Ramawira
09 March 2026 11.00

Jika Anda ingin membatalkan pinjaman yang telah diajukan di Kredione, Anda dapat mengajukan permintaan pembatalan pinjaman melalui Customer Service resmi KrediOne. Tim Customer Service akan membantu memberikan informasi terkait proses pembatalan pinjaman serta memastikan permintaan Anda diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan permintaan pembatalan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service resmi KrediOne melalui kontak berikut:

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

Tim Customer Service akan membantu serta memproses permintaan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Cara Mengajukan Pembatalan Pinjaman

Silakan ikuti langkah berikut untuk mengajukan pembatalan pinjaman:

  1. Hubungi Customer Service KrediOne melalui kontak resmi yang tertera pada aplikasi KrediOne atau pada “Hubungi Kami” di website resmi KrediOne www.kredione.id
  2. Sampaikan kepada tim Customer Service bahwa Anda ingin mengajukan pembatalan pinjaman.
  3. Tim Customer Service akan melakukan pengecekan status pinjaman Anda dan melakukan verifikasi data untuk memastikan keamanan akun Anda serta meminta dokumen pendukung jika diperlukan.
  4. Jika pinjaman masih memungkinkan untuk dibatalkan, tim Customer Service akan membantu memproses permintaan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

2. Ketentuan Pembatalan Pinjaman

Permintaan pembatalan pinjaman hanya dapat diproses apabila:

  • Dana pinjaman belum dicairkan ke rekening Anda, atau
  • Pinjaman masih dalam tahap proses pengajuan, atau
  • Terdapat kondisi lain yang memerlukan pembatalan pinjaman.

Jika dana pinjaman sudah dicairkan dan tidak terdapat kondisi lain yang memerlukan pembatalan pinjaman, maka pinjaman tidak dapat dibatalkan dan tetap menjadi kewajiban yang perlu diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam kondisi tertentu di mana pinjaman sudah dicairkan tetapi tetap memerlukan proses pembatalan, maka pembatalan pinjaman dapat dilakukan melalui pengembalian dana pinjaman. Dalam hal ini, tim Customer Service akan memberikan informasi terkait jumlah pelunasan yang perlu dibayarkan serta metode pembayaran melalui nomor Virtual Account resmi.

3. Hal yang Perlu Diperhatikan

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses pembatalan akan dilakukan setelah verifikasi data pengguna oleh Customer Service.
  • Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi dari Customer Service resmi KrediOne (khususnya apabila proses pembatalan pinjaman memerlukan pengembalian dana pinjaman.).
  • Pastikan pengajuan pembatalan pinjaman hanya melalui aplikasi KrediOne dan/atau kontak resmi Customer Service KrediOne yang tertera pada aplikasi dan website resmi KrediOne.

4. Waspada Penipuan

Harap selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan KrediOne, terutama dari pihak yang menawarkan bantuan pembatalan pinjaman dan/atau pengembalian dana pinjaman di luar kanal resmi.i.

Perlu diketahui bahwa KrediOne tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi ataupun meminta kode OTP kepada pengguna. Jika Anda menerima permintaan seperti itu, mohon untuk tidak menindaklanjutinya.

Untuk menjaga keamanan akun dan data pribadi Anda, pastikan selalu berkomunikasi melalui kanal resmi Customer Service KrediOne.

Hubungi Customer Service Resmi KrediOne

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pengajuan diskon pembayaran atau informasi lainnya, silakan hubungi layanan resmi KrediOne melalui:

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

atau website resmi www.kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved