Banner Artikel Blog

Maraknya Modus Job Scam Paruh Waktu dan Jebakan Deposit Uang Daring

Irfan
18 August 2026 18.15

Tingginya Kebutuhan Penghasilan Tambahan di Era Ekonomi Digital

Kebutuhan akan fleksibilitas kerja dan penghasilan tambahan mendorong banyak masyarakat untuk mencari peluang kerja sampingan (freelance) secara daring. Kemudahan akses informasi di platform media sosial dan aplikasi perpesanan membuat tawaran pekerjaan paruh waktu menjadi sangat populer. Namun, tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari pekerjaan ini dimanfaatkan oleh oknum kejahatan siber untuk menyebarkan modus penipuan lowongan kerja palsu (Job Scam).

Mengenal Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu (Job Scam)

Job Scam merupakan bentuk kejahatan rekayasa sosial di mana pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu yang sangat mudah dengan iming-iming komisi atau gaji harian yang sangat besar. Pekerjaan yang ditawarkan umumnya tidak memerlukan kualifikasi khusus atau pengalaman kerja tertentu. Tujuan utama dari modus ini bukanlah memberikan pekerjaan nyata, melainkan memancing korban untuk menyetorkan sejumlah uang (deposit) secara bertahap.

Skenario Tugas Sederhana Berkedok Liken, Follow, dan Ulasan Produk

Pelaku menyebarkan penawaran kerja melalui pesan WhatsApp, Telegram, atau iklan media sosial. Skenario tugas yang diberikan terlihat sangat sederhana dan masuk akal bagi masyarakat awam, antara lain:

  • Tugas memberikan ulasan (review): Korban diminta memberikan rating bintang lima pada produk toko daring atau tempat wisata di peta digital.

  • Tugas like dan subscribe: Korban diminta menyukai video atau mengikuti akun media sosial tertentu untuk meningkatkan engagement.

  • Tugas optimasi pesanan (order order optimization): Korban diminta pura-pura membeli barang di platform e-commerce palsu untuk meningkatkan peringkat penjualan toko.

Taktik Manipulasi Psikologis Memberikan Komisi Kecil di Awal

Untuk membangun rasa percaya korban, pelaku menerapkan metode umpan di tahap awal transaksi. Setelah korban menyelesaikan tugas-tugas sederhana pertama, pelaku benar-benar mentransfer uang komisi kecil beserta modal awal korban secara cepat. Keberhasilan pencairan dana di awal ini menciptakan manipulasi psikologis, sehingga korban merasa yakin bahwa program kerja paruh waktu tersebut aman dan terbukti menghasilkan uang.

Skema Jebakan Deposit Berjenjang dan Penguncian Uang Korban

Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menaikkan tingkatan tugas (VIP Task) yang mewajibkan korban menyetorkan uang deposit terlebih dahulu. Nominal deposit yang diminta terus meningkat secara berjenjang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Ketika korban ingin menarik komisi beserta uang depositnya, pelaku akan membuat berbagai alasan teknis, seperti tugas belum selesai, terkena denda kesalahan sistem, atau batas waktu penarikan terlampaui.

Kerugian Finansial dan Beban Psikologis Korban Penipuan Job Scam

Korban yang terperangkap dalam skema ini kerap mengalami kerugian finansial hingga puluhan atau ratusan juta rupiah akibat terus menuruti tuntutan deposit pelaku demi mengembalikan uang yang tertahan. Selain kehilangan tabungan pribadi, tidak jarang korban terjebak menggunakan dana hasil pinjaman dari kerabat atau aplikasi keuangan. Secara psikologis, korban mengalami kepanikan mendalam dan rasa bersalah yang berat.

Ciri-Ciri Utama Lowongan Kerja Palsu yang Wajib Diwaspadai

Masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi tawaran kerja paruh waktu yang terindikasi penipuan dengan memperhatikan tanda-tanda berikut:

  • Menuntut uang deposit atau pembayaran awal: Lowongan kerja resmi dari perusahaan terpercaya tidak pernah meminta calon pekerja menyetorkan uang untuk mendapatkan tugas.

  • Tawaran komisi tidak rasional: Memjanjikan pendapatan jutaan rupiah per hari hanya untuk pekerjaan sederhana seperti menyukai video atau memberi rating.

  • Komunikasi melalui aplikasi perpesanan pribadi: Seluruh proses rekrutmen dan pemberian tugas dilakukan melalui grup Telegram atau nomor WhatsApp asing tanpa identitas perusahaan yang jelas.

Panduan Aman Menyeleksi Tawaran Pekerjaan Daring

Agar terhindar dari jebakan penipuan lowongan kerja daring, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan langkah-langkah kritis berikut:

  • Cek legalitas dan profil perusahaan: Lakukan verifikasi identitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan melalui situs web resmi atau akun media sosial terverifikasi.

  • Tolak tegas permintaan deposit uang: Jangan pernah mentransfer uang pribadi ke rekening perorangan dengan dalih biaya pendaftaran, deposit tugas, atau pembukaan akun kerja.

  • Abaikan pesan dari nomor tak dikenal: Hindari merespons tawaran kerja instan yang masuk dari nomor asing melalui aplikasi perpesanan singkat.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved