Banner Artikel Blog

Cara Mengajukan Restrukturisasi Pinjaman KrediOne

Ramawira
12 March 2026 11.00

Bagi pengguna yang sedang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran pinjaman, penting untuk mengetahui opsi bantuan pembayaran yang tersedia. Saat ini, KrediOne belum menyediakan program restrukturisasi pinjaman seperti perpanjangan tenor atau perubahan skema cicilan. Namun, apabila Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, Anda tetap dapat menghubungi Customer Service resmi KrediOne untuk memperoleh informasi mengenai alternatif solusi yang mungkin tersedia, seperti pengajuan diskon atau keringanan pembayaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dengan menghubungi layanan resmi tersebut, tim Customer Service akan membantu melakukan pengecekan pada akun Anda serta memberikan informasi mengenai opsi penyelesaian yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kondisi akun dan ketentuan yang berlaku di KrediOne.

1. Pengajuan diskon atau keringanan pembayaran

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjaman, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan melalui Customer Service resmi KrediOne. Tim layanan pelanggan akan membantu memberikan penjelasan serta melakukan pengecekan terhadap akun Anda melalui:

 

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

Setelah permohonan diajukan, tim Customer Service akan melakukan pengecekan pada akun Anda dan memberikan informasi mengenai opsi penyelesaian yang tersedia sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai proses pengajuan tersebut, Anda juga dapat mengunjungi halaman Pengajuan Diskon Pembayaran KrediOne.

2. Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mengajukan permohonan bantuan pembayaran, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh pengguna:

  • Program restrukturisasi pinjaman saat ini belum tersedia di KrediOne.
  • Setiap permohonan bantuan pembayaran yang diajukan oleh pengguna akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu.
  • Opsi penyelesaian yang dapat diberikan kepada pengguna akan disesuaikan dengan kondisi akun serta kebijakan perusahaan yang berlaku.

3. Waspada Penipuan

KrediOne mengimbau seluruh pengguna untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan KrediOne, terutama dari pihak yang menawarkan bantuan pengajuan restrukturisasi, diskon, atau program keringanan pembayaran lainnya di luar kanal resmi.

Harap berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai KrediOne dan menawarkan bantuan pengajuan restrukturisasi, diskon, atau program keringanan pembayaran lainnya di luar kanal resmi.

KrediOne tidak pernah meminta:

  • Pembayaran ke rekening pribadi
  • Kode OTP
  • Data pribadi melalui pihak yang tidak resmi

Untuk menjaga keamanan data dan transaksi Anda, pastikan selalu berkomunikasi hanya melalui Customer Service resmi KrediOne yang tersedia pada aplikasi dan website resmi KrediOne.

Apabila Anda menemukan indikasi penipuan atau pihak yang mencurigakan, segera laporkan melalui Customer Service KrediOne agar dapat ditindaklanjuti.

Hubungi Customer Service Resmi KrediOne

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau ingin mendapatkan informasi terkait opsi penyelesaian pembayaran, silakan menghubungi layanan resmi KrediOne melalui:

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

atau website resmi www.kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved