Banner Artikel Blog

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di KrediOne

Nadien
13 March 2026 15.45

Kemajuan layanan keuangan digital membuat masyarakat kini dapat mengajukan pinjaman secara praktis melalui aplikasi. Salah satunya adalah melalui aplikasi KrediOne, yang memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor. 

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 hingga 60 tahun
  3. Menetap di Indonesia
  4. Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan melakukan verifikasi wajah untuk proses verifikasi
  5. Memiliki rekening bank atas nama pribadi sesuai dengan KTP

Agar proses pengajuan berjalan lancar, penting bagi kamu untuk memahami tahapan serta persyaratan yang diperlukan. Berikut panduan lengkap cara mengajukan pinjaman di KrediOne.

  1. Unduh Aplikasi KrediOne

Langkah pertama untuk mengajukan pinjaman adalah mengunduh aplikasi KrediOne melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, kamu dapat melakukan registrasi akun dan melanjutkan ke proses pengajuan pinjaman.

Seluruh proses pengajuan dilakukan langsung melalui aplikasi, sehingga pastikan kamu mengisi data dengan benar agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

  1. Proses Registrasi Akun

Jika kamu belum memiliki akun KrediOne, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi KrediOne

    Screenshot 2026-03-12 134036.png
     
  2. Masukkan nomor telepon yang aktif untuk pendaftaran dan menerima kode OTP
    Screenshot 2026-03-12 134058.png

     

  3. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah untuk proses verifikasi identitas
    Screenshot 2026-03-12 134121.png

     

  4. Lengkapi informasi sesuai dengan langkah-langkah dan instruksi di Aplikasi
    Screenshot 2026-03-12 134138.png

Setelah proses registrasi dan verifikasi selesai, akun kamu akan siap digunakan.

C. Cara Mengajukan Pinjaman

Setelah akun berhasil mendapatkan limit pinjaman, kamu dapat mengajukan pinjaman dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke aplikasi KrediOne menggunakan akun kamu 
  2. Buka halaman pengajuan pinjaman

image.png

  1. Tentukan jumlah pinjaman dan tenor yang diinginkan

image.png

  1. Pastikan informasi rekening bank sudah sesuai dan benar
  2. Periksa kembali rencana jadwal pembayaran, termasuk jumlah cicilan dan tanggal jatuh tempo
  3. Jika kamu setuju dengan ketentuan yang ditampilkan, baca perjanjian pinjaman lalu lakukan persetujuan dan tanda tangan perjanjian pinjaman secara digital sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada Aplikasi

image.png

  1. Kirim pengajuan pinjaman untuk diproses oleh sistem

image.png

4. Proses Verifikasi dan Pencairan Dana

  • Setelah pengajuan dikirim, sistem akan melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap data yang kamu masukkan.
  • Jika pengajuan disetujui, kamu akan menerima notifikasi persetujuan atas pengajuan pinjaman
  • Dana pinjaman akan dicairkan ke rekening bank yang terdaftar di akun kamu.

5. Waspada Penipuan

Harap berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu proses penghapusan akun dengan meminta pembayaran atau data pribadi.

Perlu diketahui bahwa KrediOne tidak pernah meminta:

  • Pembayaran biaya pencairan ke rekening pribadi 
  • Kode OTP
  • Data pribadi melalui pihak yang tidak resmi
  • Pengembalian dana dan/atau pembayaran tagihan ke rekening pribadi selain VA yang tertera pada aplikasi.

Pastikan kamu hanya melakukan registrasi dan pengajuan pinjaman melalui aplikasi KrediOne.

Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi kontak Customer Service resmi KrediOne:

Call Center : 021-50880188

Email Kredione : cs@kredione.id

Live Chat : Melalui Aplikasi Kredione

Waktu Operasional: Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

atau website resmi www.kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved