Banner Artikel Blog

Punya Penghasilan Tetap, Tapi Masih Sulit Merencanakan Masa Depan?

Irfan
16 September 2026 18.00

Setiap bulan gaji masuk di tanggal yang hampir sama. Kebutuhan rutin sudah diketahui, pengeluaran sehari-hari juga terasa cukup terkendali. Anehnya, ketika memikirkan rencana beberapa tahun ke depan, rasanya masih belum punya gambaran yang jelas.

Kondisi seperti ini bisa dialami siapa saja. Memiliki penghasilan tetap memang membuat arus keuangan lebih mudah diprediksi, tetapi hal tersebut belum otomatis membuat seseorang memiliki perencanaan keuangan yang matang.

Berikut pembahasannya.

1. Penghasilan Tetap Belum Berarti Tujuan Keuangan Sudah Jelas

Banyak orang sudah memiliki penghasilan rutin, tetapi belum menentukan sebenarnya uang tersebut ingin digunakan untuk apa dalam beberapa tahun mendatang.

Keinginan seperti membeli kendaraan, memiliki rumah, melanjutkan pendidikan, menikah, atau membangun usaha bisa saja muncul bersamaan. Tanpa tujuan yang jelas, uang cenderung habis untuk kebutuhan bulanan dan berbagai pengeluaran kecil yang terasa tidak terlalu besar ketika dilakukan satu per satu.

Menentukan tujuan membantu mengubah penghasilan bulanan menjadi sesuatu yang lebih terarah. Kita jadi tahu mana yang perlu dipersiapkan sekarang dan mana yang masih bisa ditunda.

2. Rencana Masa Depan Tidak Harus Dimulai dari Nominal Besar

Salah satu alasan seseorang menunda perencanaan adalah merasa belum memiliki uang yang cukup. Padahal, perencanaan keuangan bisa dimulai dari nominal yang realistis sesuai kemampuan.

Misalnya, seseorang memiliki target membeli kendaraan dalam beberapa tahun. Daripada hanya memikirkan harga kendaraan yang terlihat besar, target tersebut dapat dipecah menjadi kebutuhan dana per bulan. Cara ini membuat tujuan terasa lebih konkret dan memungkinkan untuk dievaluasi secara berkala.

Hal yang sama dapat diterapkan untuk berbagai tujuan lain. Fokus awalnya adalah membangun kebiasaan menyisihkan dana secara konsisten, bukan langsung mencapai angka yang besar.

3. Evaluasi Rencana Saat Kondisi Berubah

A financial plan created today may not remain suitable forever. Income can change, family needs may increase, employment situations can shift, or new financial needs may arise unexpectedly.

That is why financial plans should be reviewed periodically. There is no need to wait until the end of the year. A simple review every few months can help you see whether your spending remains aligned with your goals and whether certain parts of the plan need to be adjusted.

When a financial need requires additional funds, the plan should also take into account a financing option that matches your repayment capacity. Understanding the costs, tenure, terms, and conditions from the beginning can help you choose an official Pindar service that suits your needs.

KrediOne is a Pindar provider that is licensed and supervised by OJK. Information regarding fees, tenure, terms, and conditions is presented transparently so users can understand the service before applying for funding.

For your information, KrediOne currently has only one official email address, cs@kredione.id, or customer service hotline at (021) 50880188, available during working hours from 08:00–20:00 WIB. Regarding loan cancellation, KrediOne users can contact customer service through the official email address.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved