Banner Artikel Blog

Sering Menunda Membeli Sesuatu? Ternyata Tidak Selalu Jadi Hal yang Buruk

Irfan
16 September 2026 18.00

Pernah ingin membeli sesuatu, tetapi akhirnya memutuskan untuk menunggu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu? Awalnya mungkin terasa seperti menunda kesenangan, tetapi kebiasaan sederhana ini justru bisa membantu seseorang membuat keputusan yang lebih matang.

Di tengah banyaknya promo, diskon, dan kemudahan berbelanja, keinginan untuk membeli sesuatu bisa datang kapan saja. Namun, tidak semua keputusan perlu dilakukan dengan cepat.

1. Keinginan Bisa Berubah Seiring Waktu

Ketika melihat barang yang menarik, seseorang biasanya merasa ingin segera memilikinya. Perasaan tersebut wajar, terutama jika ada penawaran terbatas atau diskon tertentu.

Namun, setelah beberapa hari, keinginan itu bisa berubah. Ada barang yang ternyata memang dibutuhkan, tetapi ada juga yang setelah dipikirkan kembali ternyata tidak terlalu penting.

Memberi jeda sebelum membeli dapat membantu melihat apakah sebuah pembelian benar-benar diperlukan atau hanya muncul karena situasi tertentu.

2. Menunggu Memberi Kesempatan untuk Membandingkan Pilihan

Tidak semua pembelian harus dilakukan pada hari yang sama ketika seseorang melihat sebuah produk.

Dengan meluangkan waktu, kita bisa membandingkan harga, kualitas, fitur, atau mencari alternatif lain yang mungkin lebih sesuai. Cara ini membantu seseorang membuat keputusan yang lebih tenang dan tidak terburu-buru.

Kebiasaan sederhana seperti mencari informasi tambahan juga dapat membuat pengeluaran terasa lebih terencana.

3. Tidak Semua Kesempatan Akan Hilang

Promo memang bisa menjadi alasan seseorang ingin segera membeli. Namun, tidak semua kesempatan akan benar-benar hilang hanya karena ditunda beberapa waktu.

Dalam banyak kondisi, menunggu justru memberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan melihat apakah pembelian tersebut masih sesuai dengan rencana yang dimiliki.

Menunda bukan berarti tidak boleh membeli, melainkan memberikan waktu agar keputusan yang diambil terasa lebih tepat.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved