Banner Artikel Blog

Gunakan 4 Cara Ini untuk Mencegah Financial Anxiety!

Nadien
28 April 2025 17.20

Financial anxiety atau kecemasan finansial adalah rasa takut, stres, atau kekhawatiran berlebihan terhadap kondisi keuangan pribadi. Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, wajar jika banyak orang merasa cemas soal uang. Namun, jika dibiarkan, financial anxiety bisa mempengaruhi kesehatan mental, hubungan pribadi, hingga produktivitas kerja.

Penyebab Financial Anxiety

Financial anxiety dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Beberapa penyebab umum meliputi:

  • Ketidakpastian Ekonomi: Inflasi dan biaya hidup yang meningkat bisa membuat seseorang merasa tidak aman secara finansial.

     
  • Utang yang Menumpuk: Beban utang kartu kredit, pinjaman, atau cicilan lain dapat menimbulkan tekanan mental yang berat.

     
  • Penghasilan yang Tidak Stabil: Bekerja di sektor informal, freelance, atau bisnis kecil seringkali berarti penghasilan tidak menentu dari bulan ke bulan.

     
  • Kurangnya Pengetahuan Keuangan: Tidak memahami cara mengelola uang dengan baik dapat menyebabkan ketakutan berlebih terhadap kesalahan finansial.

     
  • Tekanan Sosial: Standar hidup yang tinggi di lingkungan sosial bisa memicu tekanan untuk memiliki gaya hidup tinggi, walaupun tidak sesuai dengan kemampuan finansial.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi Financial Anxiety:

1. Buat Rencana Keuangan yang Realistis

Memiliki rencana keuangan yang jelas adalah langkah pertama untuk mengurangi ketidakpastian. Bisa dilakukan dengan menyusun anggaran bulanan dan menetapkan tujuan keuangan jangka pendek dan panjang. Dengan rencana yang terstruktur, kamu dapat mengontrol keuangan kamu lebih baik.

2. Bangun Dana Darurat

Salah satu penyebab utama kecemasan finansial adalah ketakutan menghadapi keadaan darurat. Idealnya, dana darurat mencakup 3–6 bulan biaya hidup. Mulailah dengan target kecil, misalnya menyisihkan 10% dari penghasilan setiap bulan, dan tingkatkan perlahan.

3. Tingkatkan Edukasi Keuangan

Pengetahuan memberi rasa aman karena kamu dapat lebih paham mengenai cara mengelola risiko dan peluang akan sesuatu. Untuk itu, penting meningkat literasi keuangan agar kamu lebih bijak dalam setiap mengambil keputusan keuangan.

4. Hindari Membandingkan Diri dengan Orang Lain

Sosial media sering membuat kita merasa “kurang” karena membandingkan kondisi finansial kita dengan orang lain. Namun, lebih baik untuk fokus pada perkembangan diri sendiri sehingga tidak memunculkan rasa kekhawatiran akan pencapaian orang lain.

Financial anxiety adalah sesuatu yang nyata dan bisa dialami siapa saja. Namun dengan perencanaan dan edukasi yang tepat,  serta membangun kebiasaan baik, kamu dapat membangun hubungan yang lebih sehat dengan uang dan terhindar dari kecemasan keuangan. 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved