ICT Watch di Podcast FintechVerse 360Kredi: Konten Galbay Pindar itu Kriminal

Habriyanto
17 January 2025 13.39

Industri pinjaman daring atau pindar tengah diramaikan dengan pembuatan konten negatif berupa konten galbay. Galbay sendiri ialah singkatan dari gagal bayar, sebuah kondisi dimana seseorang tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman daring sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Berbagai alasan dari galbay diantaranya akibat keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.

Seiring dengan maraknya penggunaan pinjaman daring (Pindar) di Indonesia, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di youtube atau telegram. Bahkan para konten kreator menjadikannya sebuah konten untuk mengajak dan seolah-olah membenarkan galbay dan tidak ada ancaman hukum. Padahal hal ini dapat menimbulkan konsekuensi seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

Dalam podcast FintechVerse 360kredi, Indriyatno Banyumurti selaku Ketua ICT Watch menyebut "Konten gagal bayar itu sebuah promosi negatif, kalau saya ekstrimnya akan bilang ini sebuah promosi kejahatan". Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. "Konten negatif itu memang lebih cepat viral karena memang gak mikir. Hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, itu kan ga mikir bikinnya. Sementara itu melawan itu kan kita harus mikir. Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay). Perlu disampaikan juga konten-konten untuk 
mengcounter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho." ujar Indrayatno Banyumurti di Podcast FintechVerse 360Kredi.

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK. Sebuah situasi dimana catatan kredit di dunia perbankan menjadi hitam. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah. "Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang." ucap Indriyatno Banyumurti di Podcast FintechVerse 360Kredi.

Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).

 


 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved