Industri pinjaman daring atau pindar tengah diramaikan dengan pembuatan konten negatif berupa konten galbay. Galbay sendiri ialah singkatan dari gagal bayar, sebuah kondisi dimana seseorang tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman daring sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Berbagai alasan dari galbay diantaranya akibat keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.
Seiring dengan maraknya penggunaan pinjaman daring (Pindar) di Indonesia, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di youtube atau telegram. Bahkan para konten kreator menjadikannya sebuah konten untuk mengajak dan seolah-olah membenarkan galbay dan tidak ada ancaman hukum. Padahal hal ini dapat menimbulkan konsekuensi seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
Dalam podcast FintechVerse 360kredi, Indriyatno Banyumurti selaku Ketua ICT Watch menyebut "Konten gagal bayar itu sebuah promosi negatif, kalau saya ekstrimnya akan bilang ini sebuah promosi kejahatan". Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. "Konten negatif itu memang lebih cepat viral karena memang gak mikir. Hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, itu kan ga mikir bikinnya. Sementara itu melawan itu kan kita harus mikir. Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay). Perlu disampaikan juga konten-konten untuk
mengcounter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho." ujar Indrayatno Banyumurti di Podcast FintechVerse 360Kredi.
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK. Sebuah situasi dimana catatan kredit di dunia perbankan menjadi hitam. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah. "Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang." ucap Indriyatno Banyumurti di Podcast FintechVerse 360Kredi.
Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Kantor Pelayanan Pelanggan
Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,Disclaimer Risiko
Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All right reserved