KrediOne Perkuat Literasi di UNS, Solo: Edukasi Pindar dan Keuangan Digital

Nadien
02 October 2025 13.00

KrediOne terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi keuangan melalui kegiatan edukasi di Universitas Negeri Sebelas Maret, pada 2 Oktober 2025. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 250 mahasiswa ini merupakan kolaborasi antara Program Studi Sarjana Terapan Perbankan dan Keuangan Digital UNS, KrediOne, dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). 

Acara ini turut menghadirkan Prof Herman Saputro, S.Pd. M.Pd. MT, Dekan Sekolah Vokasi UNS; Diah Pramesti S.E., M.M, Ketua Program Studi Keuangan Perbankan dan Keuangan Digital UNS, serta menghadirkan narasumber Kuseryansyah, CEO KrediOne dan Saat Prihartono, Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH. 

Dengan tema "Mengenal Industri Finansial Teknologi", KrediOne memberikan pemahaman terkait masa depan keuangan digital melalui pinjaman daring (Pindar), termasuk dampak dan perbedaannya dengan pinjol ilegal. 

CEO KrediOne, Kuseryansyah menekankan bahwa literasi keuangan digital harus menjadi fondasi agar generasi muda, khususnya mahasiswa mampu memanfaatkan kemajuan teknologi finansial dengan baik dan bijak. 

“Literasi keuangan bukan sekadar memahami produk layanan keuangan dan menggunakan teknologinya, tetapi juga mampu menimbang dampak dan risiko dari setiap keputusan finansial, termasuk menghindari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Oleh karena itu, Pindar hadir bukan hanya menyediakan akses pembiayaan yang cepat, namun juga membangun ekosistem keuangan yang lebih aman, berdampak, dan berkelanjutan." ucap Kuseryansyah - CEO KrediOne. 

Kehadiran KrediOne di UNS Solo menjadi bukti kontribusi nyata dalam mendukung program literasi keuangan nasional yang digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KrediOne percaya bahwa literasi keuangan akan melahirkan generasi muda yang berkualitas dan cerdas serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved