Banner Artikel Blog

Jangan Sampai Terjebak, Ini Cara Mengenali Penipuan Ilegal

Ramawira
17 April 2026 14.00

Di tengah kemudahan yang ditawarkan dunia digital, ada satu hal yang juga ikut berkembang modus penipuan ilegal. Bentuknya semakin beragam dan sering kali sulit dibedakan dari layanan yang benar-benar resmi. Sekilas terlihat meyakinkan, tapi di balik itu bisa menyimpan risiko yang besar jika kita tidak cukup teliti.

Banyak kasus terjadi bukan karena kurangnya informasi tapi karena situasi yang dibuat seolah-olah mendesak. Mulai dari pesan yang terlihat profesional, akun yang menyerupai pihak resmi, hingga penawaran yang terasa terlalu menguntungkan. Tanpa disadari kondisi seperti ini bisa membuat kita terburu-buru mengambil keputusan.

Supaya tidak terjebak penting untuk mulai mengenali beberapa tanda umum dari penipuan ilegal. Biasanya pelaku menggunakan identitas yang mirip dengan perusahaan resmi, baik dari nama, logo, maupun tampilan akun. Selain itu mereka sering meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password dengan berbagai alasan. Padahal, pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi sensitif seperti itu.

Ciri lain yang perlu diwaspadai adalah adanya tekanan untuk segera bertindak. Misalnya kamu diminta segera mengonfirmasi data, melakukan transaksi, atau mengklik link tertentu dalam waktu singkat. Tujuannya jelas agar kamu tidak sempat berpikir panjang.

Di sisi lain menjaga diri tetap aman sebenarnya bisa dimulai dari langkah sederhana. Selalu pastikan kamu hanya berinteraksi melalui kanal resmi baik itu website maupun aplikasi. Jangan mudah percaya dengan pesan yang membuat panik dan biasakan untuk mengecek ulang setiap informasi yang diterima.

Kunci utama bukan hanya soal tahu atau tidak tapi soal kesadaran untuk lebih berhati-hati. Di dunia digital yang serba cepat, mengambil jeda sejenak sebelum bertindak justru bisa jadi langkah paling penting untuk melindungi diri dari penipuan ilegal.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved