Banner Artikel Blog

Kenali Tanda-Tanda Pengeluaran Mulai Tidak Terkendali

Farrel
12 June 2026 13.00

Di zaman serba mudah dalam bertransaksi saat ini, mulai dari pembayaran digital seperti QRIS hingga berbagai promo belanja, seseorang bisa saja mengeluarkan uang tanpa benar-benar menyadari kondisi keuangannya. Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat mengganggu stabilitas finansial dan menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan yang lebih penting. Mengenali tanda-tanda pengeluaran yang mulai tidak terkendali dapat menjadi langkah awal untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kebiasaan dalam mengelola keuangan.

1. Gaji Habis Sebelum Akhir Bulan

Salah satu tanda yang paling mudah dikenali adalah ketika penghasilan bulanan hampir selalu habis jauh sebelum waktu gajian berikutnya. Kondisi ini dapat menunjukkan bahwa pengeluaran  dikelola dengan baik sesuai dengan prioritas. Jika terus terulang, hal ini dapat membuat seseorang terus-menerus kekurangan penghasilan. penting untuk mulai menyusun anggaran agar pemasukan dan pengeluaran lebih seimbang.

2. Sulit Mengingat Uang yang Digunakan

Pernah merasa bingung mengapa saldo rekening cepat berkurang, padahal tidak merasa membeli sesuatu yang mahal? Hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa pengeluaran kecil sehari-hari tidak terpantau dengan baik. Mencatat pengeluaran secara rutin dapat membantu mengetahui pola penggunaan uang dan menemukan area yang masih bisa dihemat.

3. Tidak Memiliki Dana Darurat atau Tabungan

Ketika seluruh pendapatan habis untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan, alokasi untuk tabungan sering kali terabaikan. Padahal, dana darurat memiliki peran penting untuk membantu menghadapi situasi yang tidak terduga, seperti kebutuhan kesehatan atau perbaikan mendesak. Menyisihkan sebagian penghasilan dengan konsisten dapat membantu membangun ketahanan finansial.

4. Sering Melakukan Pembelian Impulsif

Promo menarik, diskon besar, atau tren yang sedang populer dapat mendorong seseorang melakukan pembelian dan pembayaran tanpa pertimbangan yang matang. Biasanya diskon mendorong seseorang untuk berpikir “kapan lagi?”. Sesekali membeli sesuatu yang diinginkan bukanlah masalah. Namun, jika kebiasaan tersebut dilakukan terlalu sering hingga mengganggu anggaran bulanan, mungkin sudah saatnya mengevaluasi kembali prioritas dalam pengeluaran.

Pengelolaan pengeluaran bukan berarti harus membatasi diri secara berlebihan, melainkan memahami kemampuan finansial dan menentukan prioritas dengan bijak. Dengan mengenali tanda-tanda pengeluaran yang mulai tidak terkendali sejak dini, setiap orang dapat mengambil langkah perbaikan agar kondisi keuangan tetap sehat dan tujuan finansial di masa depan dapat tercapai. Jika membutuhkan dukungan pembiayaan, pastikan untuk memilih layanan pinjaman daring yang berizin dan digunakan secara bertanggung jawab, seperti KrediOne, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dalam melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.
 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved