Banner Artikel Blog

KrediOne Perkuat Kolaborasi Industri Pindar dan Dukung Pertumbuhan UMKM Bali di Fintech Lending Days 2026

Irfan
24 August 2026 11.30

Bali, 21 Agustus 2026 — KrediOne terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekosistem layanan keuangan digital dan pelaku UMKM di Bali melalui partisipasinya dalam Fintech Lending Days (FLD) 2026, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 20–21 Agustus 2026 di Bali.

Partisipasi ini menjadi bagian dari langkah KrediOne untuk memperluas konektivitas dengan regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, mitra strategis, serta pelaku usaha, sekaligus menghadirkan kontribusi yang lebih nyata bagi perkembangan ekosistem layanan keuangan digital di daerah.

FLD 2026 mempertemukan lebih dari 200 peserta dari ekosistem Pindar dan mitra strategis melalui rangkaian strategic forum, business matching, networking session, hingga industry showcase. Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif, membangun jejaring, dan membuka peluang kolaborasi yang dapat mendukung perkembangan industri sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Bagi KrediOne, keterlibatan dalam FLD 2026 bukan sekadar kehadiran dalam agenda industri, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi yang lebih dekat antara industri Pindar dan kebutuhan ekonomi di tingkat daerah.

“Fintech Lending Days menjadi ruang penting untuk melihat perkembangan industri Pindar, bukan hanya dari perspektif bisnis, tetapi juga dari bagaimana industri dapat mengambil peran dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Bali memiliki karakter ekonomi yang kuat dengan potensi UMKM yang besar. Karena itu, kami melihat forum ini sebagai kesempatan untuk mempertemukan industri dengan kebutuhan nyata di lapangan sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas,” ujar Kuseryansyah, CEO KrediOne.

Hingga Juli 2026, KrediOne telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp19 triliun secara nasional, dengan Rp572 miliar di antaranya disalurkan di Provinsi Bali. Capaian tersebut mencerminkan kontribusi KrediOne dalam memperluas akses pendanaan digital sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

KrediOne juga memandang bahwa perluasan akses keuangan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi. Karena itu, dalam rangkaian FLD 2026, KrediOne turut menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM dan kelompok tani di Bali sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

“Akses dan literasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kami ingin memastikan bahwa ketika akses terhadap pendanaan semakin terbuka, masyarakat dan pelaku UMKM juga memiliki pemahaman yang cukup untuk menentukan kebutuhan pendanaan, mengelola penggunaannya, dan mengambil keputusan keuangan secara bertanggung jawab. Bagi kami, di situlah makna inklusi keuangan yang sesungguhnya,” lanjut Kuseryansyah.

Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KrediOne dan Kelompok Tani Jambu Kristal Tabanan, Bali, dalam rangkaian kegiatan FLD 2026.

“Penandatanganan MoU dengan Kelompok Tani Jambu Kristal Tabanan merupakan bentuk konkret dari keterlibatan KrediOne dalam FLD 2026. Kami tidak ingin kolaborasi berhenti pada forum dan diskusi, tetapi dapat diwujudkan menjadi kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung pengembangan usaha sekaligus membuka peluang pertumbuhan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat di daerah,” kata Kuseryansyah.

Membangun Ekosistem Pindar yang Kredibel dan Berkelanjutan

Rangkaian Fintech Lending Days 2026 turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya M. Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI; I Wayan Koster, Gubernur Bali; Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas OJK; serta Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, bersama pelaku industri Pindar, komunitas, dan pelaku UMKM.

Bagi KrediOne, FLD 2026 menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pertumbuhan industri Pindar perlu berjalan seiring dengan perluasan akses, peningkatan literasi, serta kolaborasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut juga perlu disertai dengan pertumbuhan bisnis yang selaras dengan terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.


Tentang KrediOne

KrediOne merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang berkomitmen mendukung inklusi keuangan melalui penyediaan akses pendanaan yang mudah, cepat, dan bertanggung jawab. KrediOne terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

kredione.id

Narahubung:
Habriyanto Rosyidi
Corporate & Public Affairs Sr Manager
habriyanto.rosyidi@kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved