Banner Artikel Blog

Tingkatkan Literasi Keuangan, KrediOne Gelar Edukasi bagi UMKM dan Kelompok Tani di Bali

Irfan
24 August 2026 11.30

Bali, 20 Agustus 2026 — KrediOne menggelar kegiatan edukasi keuangan bertajuk "Cakap Finansial, UMKM Tumbuh Maksimal” bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kelompok tani di Desa Baru, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (20/8). Kegiatan ini merupakan rangkaian partisipasi kredione pada Fintech Lending Days yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 20-21 Agustus 2026 di Bali. Selain itu, ini juga menjadi wujud komitmen KrediOne dalam mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, sekaligus bentuk kolaborasi nyata dalam mendukung akses pembiayaan yang sehat bagi segmen individu dan UMKM.

 Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran manajemen KrediOne, yakni Defrian Afdi selaku Direktur Operasional & IT, Oclif Ronald Elgin Mantik selaku Head of Finance, Accounting & Tax, dan I Made Wisnu Saputra selaku Head of Marketing & Branding, bersama perwakilan pemerintah desa setempat, I Made Suwenda Asnawa selaku Sekretaris Desa Baru, dan I Wayan Giastra selaku Bendesa Banjar Baru. Selain perangkat desa dan jajaran manajemen KrediOne, kegiatan ini turut diikuti oleh pelaku UMKM lintas sektor di Desa Baru, kelompok tani unggulan setempat seperti Kelompok Tani Jambu Kristal Tabanan, serta mahasiswa Universitas Bali International (UNBI).

 Oclif menekankan pentingnya pemahaman mendasar mengenai pengelolaan pembiayaan usaha sebelum masyarakat mengajukan pinjaman. "Literasi keuangan adalah pembeda utama antara utang yang membuat usaha semakin berkembang dan utang yang justru menjerat. Sebelum mengajukan pinjaman, pelaku UMKM harus memahami betul perbedaan antara utang produktif untuk modal kerja dan utang konsumtif. Pinjaman yang sehat adalah pinjaman yang digunakan untuk membangun usaha serta menghasilkan keuntungan yang lebih besar daripada biaya pembiayaannya," ujar Oclif Ronald Elgin Mantik, Head of Finance, Accounting & Tax KrediOne.

 Ia turut menekankan tiga prinsip penting yang perlu diperhatikan masyarakat dalam bertransaksi di era digital. "Bagi masyarakat dan pelaku UMKM, kami mengimbau untuk senantiasa memegang tiga prinsip utama: Pinjam dengan Sadar, Gunakan Pindar Resmi yang terdaftar dan diawasi OJK, serta Lindungi Data Pribadi seperti PIN dan kode OTP dari siapa pun. Prinsip sederhana ini menjadi benteng utama bagi masyarakat agar terhindar dari risiko pinjaman online ilegal dan penipuan digital,” tambahnya.

 Hingga Juli 2026, KrediOne telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp19 triliun secara nasional, dengan kontribusi sebesar Rp572 miliar untuk wilayah Provinsi Bali. Capaian ini menegaskan peran KrediOne sebagai mitra pembiayaan yang konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi individu dan UMKM di daerah, sekaligus menjadi landasan bagi perusahaan untuk terus memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat.

  Melalui pendekatan ini, KrediOne mengajak pelaku UMKM dan masyarakat Bali untuk memanfaatkan layanan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab, serta semakin cermat membedakan layanan pindar resmi dengan pinjaman online ilegal, serta mendukung upaya pelindungan konsumen dan perluasan inklusi keuangan sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  KrediOne merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang berkomitmen mendukung inklusi keuangan melalui penyediaan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan bertanggung jawab. KrediOne terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia 

kredione.id.  

Narahubung: 
Habriyanto Rosyidi      
Corporate & Public Affairs Sr Manager    
habriyanto.rosyidi@kredione.id

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved