Banner Artikel Blog

KrediOne Wins MSME Empowerment Partner Award at Pikiran Rakyat Award 2026

Ramawira
27 April 2026 10.00

KrediOne meraih Anugerah Mitra Pemberdayaan UMKM dalam ajang Pikiran Rakyat Award 2026 yang diselenggarakan di Bandung. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi KrediOne dalam memperluas akses pembiayaan serta mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di Jawa Barat. 

 

Sejak 2019, KrediOne telah menyalurkan pendanaan di Jawa Barat dengan nilai kumulatif mencapai Rp3,7 triliun. Penyaluran ini tidak hanya memperkuat akses permodalan bagi pelaku UMKM, tetapi juga mendorong ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata. 

 

Dalam menjalankan operasionalnya, KrediOne mengedepankan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) secara konsisten. Pendekatan ini memastikan proses bisnis berjalan secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen sebagai fondasi utama keberlanjutan industri. 

 

Direktur Utama KrediOne, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan keuangan yang berdampak. 

 

“Penghargaan ini menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kami untuk terus memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan bertanggung jawab. KrediOne akan konsisten mengedepankan pengelolaan risiko yang disiplin, pemanfaatan teknologi berbasis data, serta penguatan tata kelola sebagai fondasi dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Kuseryansyah. 

 

Selain penyaluran pembiayaan, KrediOne juga aktif mendorong literasi dan edukasi keuangan, baik bagi pelaku UMKM maupun generasi muda. Inisiatif ini mencakup peningkatan pemahaman terhadap layanan pinjaman daring yang legal, penguatan kesadaran akan risiko Pinjol ilegal, serta pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. 

 

Ke depan, KrediOne berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan, memperkuat inklusi keuangan, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, sehat, dan berkelanjutan. 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved