Banner Artikel Blog

Mengenal Proteksi Keuangan dan Pentingnya dalam Perencanaan Hidup

Nadien
22 July 2025 11.15

Terdapat satu aspek penting dalam perencanaan keuangan, yaitu proteksi keuangan. Proteksi keuangan merupakan fondasi utama yang menjaga stabilitas finansial dari berbagai risiko tak terduga seperti sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, hingga bencana alam.

Proteksi keuangan menandakan kesiapan menghadapi situasi darurat melalui dana darurat, perlindungan aset, hingga pemahaman terhadap hak dan kewajiban finansial. Tanpa perlindungan yang tepat, seluruh rencana keuangan yang sudah dibangun dengan susah payah bisa hancur saat risiko datang.

Mengapa Proteksi Itu Penting?

  1. Menghindari Risiko Keuangan yang Besar
    Contohnya adalah biaya kesehatan, biaya ini bisa membebani jika tidak memiliki asuransi. Proteksi membantu mengalihkan beban biaya besar kesehatan agar keuangan pribadi tetap aman.

     
  2. Memberikan Rasa Aman
    Dengan proteksi yang tepat, kamu bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang karena sudah memiliki perlindungan atas berbagai kemungkinan buruk.

     
  3. Menjaga Rencana Keuangan Tetap Berjalan
    Risiko yang tidak diantisipasi bisa mengganggu tujuan keuangan jangka panjang seperti membeli rumah, membiayai pendidikan anak, atau persiapan pensiun.

     
  4. Melindungi Orang Terdekat
    Proteksi keuangan juga berarti menjaga keluarga dari beban finansial apabila terjadi sesuatu pada pencari nafkah utama.

     

Jenis Proteksi Keuangan yang Perlu Dipertimbangkan

  • Dana Darurat: Disarankan memiliki 3–6 bulan biaya hidup untuk berjaga-jaga.
  • Asuransi Kesehatan: Perlindungan dari risiko pengeluaran medis yang tinggi.
  • Asuransi Jiwa: Cocok bagi pencari nafkah untuk melindungi keluarga.
  • Asuransi Aset: Melindungi properti atau kendaraan dari kerusakan atau kehilangan.
  • Perlindungan Kredit: Menghindari beban utang jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Proteksi keuangan bukan sesuatu yang hanya dibutuhkan saat keadaan sudah mendesak. Melainkan, sebuah keharusan bagi diri kita untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, penting untuk menyusun proteksi keuangan sejak dini untuk membuat pondasi keamanan yang baik.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved