Pentingnya Dana Darurat dan Cara Memulainya

Nadien
06 March 2025 10.00

Kehidupan seringkali menerima kejadian yang tidak terduga, seperti sakit mendadak, kehilangan pekerjaan, atau terdapat pengeluaran mendesak lainnya. Kejadian seperti ini tidak dapat dihindarkan, untuk itu penting sekali untuk memiliki dana darurat.

 

Apa itu Dana Darurat?

Dana darurat adalah dana yang disiapkan untuk mengatasi kebutuhan mendesak. Fungsinya untuk melindungi finansial kita ketika menghadapi situasi sulit tanpa harus affected ke tabungan pribadi kita.

 

Mengapa Dana Darurat Penting?
1. Menghindari Tekanan Uang

Tanpa dana darurat, saat menghadapi kondisi tak terduga, kamu bisa merasa stress dan khawatir. Dengan dana cadangan, kamu bisa tetap fokus mencari solusi tanpa tertekan masalah keuangan.

2. Menghindari Utang

Memiliki dana darurat dapat memastikan rencana keuangan tetap stabil tanpa mengganggu gaya hidup kamu. Kamu tetap bisa bertahan tanpa harus memiliki utang tambahan.

 

Langkah Menyiapkan Dana Darurat:
1. Set a budget

Tentukan jumlah budget dengan beberapa faktor, meliputi pendapatan, gaya hidup, dan jumlah tagihan atau utang yang dimiliki. Siapkan dana yang cukup untuk menutupi pengeluaran rutin selama tiga sampai enam bulan. 

2. Simpan di tempat yang aman

Siapkan tempat yang aman untuk menyimpan dana darurat, seperti rekening tabungan baru yang dipisahkan dari rekening tabungan harian.

3. Alokasikan bonus

Jika kamu mendapatkan dana tambahan dari bonus atau lainnya. Alokasikan dana tersebut sebagian untuk diri sendiri dan sebagian untuk dana darurat.

 

Membangun dana darurat memang tidak mudah, tetapi jika dilakukan dengan konsisten, dana darurat akan bermanfaat ketika kamu dihadapkan dalam situasi krisis.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved