Banner Artikel Blog

Bahaya Kejahatan Juice Jacking: Cara Menghentikan Pencurian Data Lewat Fasilitas Pengisian Daya Umum

Irfan
21 August 2026 18.00

Tingginya Kebutuhan Fasilitas Pengisian Daya di Ruang Publik

Mobilitas masyarakat yang tinggi membuat ketergantungan terhadap perangkat ponsel pintar semakin meningkat sepanjang hari. Situasi baterai ponsel yang melemah saat berada di tempat umum sering kali memicu kepanikan pengguna. Kehadiran stasiun pengisian daya gratis (public charging station) di bandara, stasiun kereta, pusat perbelanjaan, hingga area pameran menjadi solusi instan yang sangat diminati oleh masyarakat.

Memahami Konsep dan Mekanisme Kejahatan Juice Jacking

Meskipun memberikan kenyamanan, fasilitas pengisian daya publik menyimpan celah keamanan siber yang dikenal dengan istilah Juice Jacking. Kejahatan ini terjadi ketika peretas memodifikasi port USB (Universal Serial Bus) atau kabel data pada stasiun pengisian daya umum untuk menyuntikkan program jahat (malware) atau mencuri data pribadi dari perangkat yang terhubung.

Ganda Fungsi Kabel USB: Pengisi Daya dan Transfer Data

Port dan kabel USB dirancang memiliki dua fungsi utama: mengalirkan daya listrik dan mentransfer data antarperangkat. Saat pengguna menghubungkan ponsel ke port USB publik yang telah dimanipulasi, saluran data akan terbuka secara otomatis di latar belakang. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh peretas untuk mengakses penyimpanan internal ponsel tanpa disadari oleh pemiliknya.

Penyuntikan Malware dan Pemasangan Peranti Pengintai

Melalui serangan Juice Jacking, peretas dapat secara otomatis mengunggah peranti lunak berbahaya (malware) atau spyware ke dalam sistem operasi ponsel. Program jahat ini dapat bersembunyi secara permanen di dalam perangkat untuk mencatat setiap ketikan layar (keylogger), mengamati aktivitas aplikasi, hingga mengambil alih kendali akses perangkat dari jarak jauh.

Pencurian Data Sensitif dan Dokumen Penting Korban

Selain menyuntikkan malware, peretas dapat melakukan penyedotan data (data exfiltration) secara instan saat ponsel terhubung. Seluruh berkas yang tersimpan di dalam memori ponsel—seperti daftar kontak, galeri foto pribadi, dokumen kerja sensitif, hingga kredensial akun keuangan—dapat diunduh dan dipindahkan ke server milik pelaku dalam kurun waktu beberapa menit saja.

Potensi Penyalahgunaan Akses Perbankan dan Dompet Digital

Data kredensial dan informasi pribadi yang berhasil dicuri melalui teknik Juice Jacking kemudian dimanfaatkan untuk membobol akun finansial korban. Peretas dapat mengakses aplikasi mobile banking, dompet digital, atau platform pendanaan untuk melakukan pengurasan dana, transaksi ilegal, atau pemindahan saldo tanpa memerlukan persetujuan fisik dari pemilik ponsel.

Ciri-Ciri Indikasi Perangkat Terkena Dampak Juice Jacking

Pengguna dapat mengamati beberapa gejala teknis pada ponsel setelah menggunakan fasilitas pengisian daya publik:

  • Layar ponsel mendadak menampilkan notifikasi permintaan izin akses data atau Trust This Computer secara tiba-tiba.

  • Suhu perangkat meningkat drastis (overheating) dan kinerja ponsel menjadi sangat lambat (lag) setelah diisi daya.

  • Muncul perubahan pengaturan keamanan atau aplikasi asing yang terpasang tanpa persetujuan pemilik.

Panduan Aman Mengisi Daya Baterai Ponsel di Tempat Umum

Guna terhindar dari jebakan Juice Jacking, pengguna dianjurkan untuk selalu menerapkan protokol keamanan berikut:

  • Gunakan stopkontak listrik standar (AC outlet) dengan kepala charger milik pribadi alih-alih menggunakan port USB langsung.

  • Bawa power bank mandiri saat bepergian untuk menghindari penggunaan stasiun pengisian daya publik.

  • Gunakan kabel USB Data Blocker (USB Condom) yang berfungsi memutus jalur transfer data dan hanya mengalirkan daya listrik.

  • Pilih opsi Charge Only pada pop-up pengaturan USB saat menghubungkan ponsel ke perangkat pengisi daya.

 

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved