Banner Artikel Blog

Pesan Makanan Online, Bayar Lewat Link? Hati-Hati Modus Pembayaran Palsu

Irfan
08 September 2026 18.00

Memesan makanan lewat aplikasi sudah menjadi bagian dari rutinitas banyak orang. Tinggal pilih menu, masukkan alamat, lalu melakukan pembayaran. Semuanya bisa selesai dalam beberapa menit tanpa harus keluar rumah.

Namun, kemudahan tersebut juga membuat transaksi digital menjadi sasaran bagi pelaku penipuan. Salah satu modus yang perlu diperhatikan adalah ketika seseorang menerima informasi pembayaran melalui tautan yang mengaku berasal dari restoran, kurir, atau platform tertentu.

Sekilas, pesan tersebut mungkin terlihat biasa. Terlebih jika memang sedang menunggu pesanan.

1. Jangan Menganggap Semua Link Pembayaran Itu Resmi

Pelaku dapat membuat tautan yang tampilannya menyerupai halaman pembayaran resmi. Korban kemudian diarahkan untuk memilih metode pembayaran atau memasukkan informasi tertentu.

Masalahnya, tautan tersebut dapat membawa korban ke situs yang dibuat untuk mengambil data.

Karena itu, ketika melakukan transaksi, biasakan menyelesaikan pembayaran langsung melalui aplikasi atau platform resmi yang digunakan untuk memesan.

Jika tiba-tiba ada pihak lain yang meminta pembayaran melalui tautan berbeda, jangan langsung mengikuti instruksinya.

2. Modus Bisa Memanfaatkan Pesanan yang Memang Sedang Berjalan

Penipuan menjadi lebih meyakinkan ketika pelaku mengetahui bahwa seseorang memang sedang melakukan transaksi.

Misalnya, korban menerima pesan yang mengatakan ada masalah dengan pesanan dan pembayaran perlu dilakukan kembali. Pelaku kemudian meminta korban membuka tautan untuk “konfirmasi pembayaran”.

Situasi seperti ini dapat membuat korban tidak curiga karena memang sedang menunggu makanan.

Padahal, pihak yang menghubungi belum tentu benar-benar berkaitan dengan pesanan tersebut.

3. Jangan Masukkan Data Pribadi ke Situs yang Tidak Jelas

Jika sebuah halaman meminta nomor kartu, password, PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya, jangan langsung mengisinya.

Periksa alamat situs dan pastikan halaman tersebut berasal dari platform resmi. Jika masih ragu, tutup halaman tersebut dan buka aplikasi resmi secara langsung untuk mengecek status transaksi.

Kebiasaan sederhana ini dapat membantu mencegah data pribadi dan informasi keuangan jatuh ke tangan yang salah.

Transaksi Digital Harus Tetap Disertai Kewaspadaan

Kemudahan pembayaran digital memang membuat aktivitas sehari-hari menjadi lebih praktis. Namun, semakin sering kita bertransaksi secara digital, semakin penting pula untuk memperhatikan keamanan setiap transaksi.

Jangan terburu-buru karena takut pesanan dibatalkan atau pembayaran dianggap terlambat. Luangkan waktu untuk memeriksa informasi sebelum mengklik tautan atau memberikan data.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Sebelum membayar, pastikan kita tahu kepada siapa uang dikirim dan melalui platform apa transaksi dilakukan. Jangan sampai pesan makanan berubah menjadi kerugian finansial.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved