Banner Artikel Blog

Dapat Giveaway di Media Sosial? Jangan Sampai Hadiahnya Justru Menguras Saldo

Irfan
07 September 2026 18.00

Scrolling media sosial sambil menunggu waktu luang bisa membawa kita menemukan berbagai macam konten. Salah satunya giveaway dengan hadiah menarik, mulai dari uang tunai, gadget, voucher belanja, hingga tiket perjalanan.

Siapa yang tidak tertarik mendapatkan sesuatu secara gratis?

Masalahnya, tidak semua giveaway yang terlihat di media sosial benar-benar diselenggarakan oleh pihak yang sah. Penipu dapat membuat akun atau konten yang menyerupai brand tertentu, kemudian menggunakan hadiah sebagai umpan untuk mendapatkan uang atau informasi dari korbannya.

1. Hadiah Besar Bisa Menjadi Umpan

Salah satu cara yang digunakan pelaku adalah menawarkan hadiah yang terlihat sangat menarik dengan persyaratan sederhana.

Korban mungkin diminta mengisi formulir, menghubungi nomor tertentu, atau membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi dan pengiriman hadiah.

Pada titik ini, sebaiknya berhenti sejenak.

Jika seseorang benar-benar memenangkan hadiah, mengapa harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu hanya untuk menerima hadiah tersebut?

Pertanyaan sederhana seperti ini dapat membantu kita mengenali pola yang mencurigakan.

2. Perhatikan Akun dan Informasi Penyelenggara

Akun palsu dapat dibuat menyerupai akun resmi dengan menggunakan nama, foto, logo, dan gaya komunikasi yang serupa.

Karena itu, jangan hanya melihat jumlah followers atau tampilan akun. Periksa apakah giveaway tersebut juga diumumkan melalui kanal resmi brand atau perusahaan yang disebutkan.

Perhatikan juga tautan yang diberikan. Jika alamat situs terlihat aneh atau tidak sesuai dengan situs resmi, jangan memasukkan data pribadi.

3. Jangan Bayar untuk Mendapatkan “Hadiah”

Modus giveaway palsu biasanya mulai terlihat ketika pemenang diminta melakukan pembayaran.

Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari biaya pajak, administrasi, pengiriman, hingga biaya aktivasi hadiah. Setelah korban membayar, pelaku dapat kembali meminta biaya tambahan dengan alasan lain.

Jangan biarkan rasa takut kehilangan hadiah membuat kita terus mengikuti instruksi.

Jika sebuah giveaway meminta uang sebelum hadiah diberikan, lakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi penyelenggara.

Gratis Bukan Berarti Harus Mengorbankan Keamanan

Giveaway memang bisa menjadi bentuk promosi yang menarik. Namun, masyarakat tetap perlu melihat siapa penyelenggaranya dan bagaimana mekanisme pemberian hadiahnya.

Jangan memberikan data pribadi atau melakukan transfer hanya karena melihat nama brand yang familiar. Pastikan informasi berasal dari akun resmi dan tidak ada permintaan yang mencurigakan.

Kebiasaan berhenti sejenak sebelum mengklik, mengisi data, atau melakukan pembayaran dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban scam.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Hadiah memang menyenangkan, tetapi jangan sampai keinginan mendapatkan sesuatu secara gratis membuat kita kehilangan uang atau memberikan data kepada pihak yang salah.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved