Banner Artikel Blog

Simak! Money Trap yang Sering Dialami Anak Muda

Nadien
17 July 2025 10.30

Simak! Money Trap yang Sering Dialami Anak Muda

 

Masa muda merupakan fase kehidupan yang berisi berbagai semangat dan eksplorasi. Fase ini juga menandakan anak muda yang baru memasuki dunia kerja dan mulai menghasilkan pendapatan. Namun, tidak jarang terdapat potensi jebakan finansial yang seringkali tidak disadari. Kondisi ini dapat menyebabkan mereka terjerat dalam perangkap finansial yang berpotensi menghambat stabilitas dan pertumbuhan keuangan di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk mengenali beberapa jebakan keuangan yang umum terjadi. Berikut beberapa jebakan keuangan yang sering dialami anak muda:

1. Gaya hidup boros

Salah satu jebakan yang kerap kali dirasakan anak muda adalah godaan untuk hidup konsumtif karena ingin selalu mengikuti tren atau terdapat tekanan dari lingkungan. Perilaku ini ditandai dengan membeli barang yang tidak penting, sering makan di luar, atau belanja impulsif. Jika dilakukan terus menerus dapat menghambat keuangan yang kamu miliki.

 

2. Utang konsumtif

Mengambil pinjaman pribadi atau menggunakan kartu kredit secara berlebihan untuk membeli barang yang tidak produktif adalah salah satu konsep utang konsumtif. Hal ini dapat merujuk pada tumpukan utang dan membuat kamu memiliki rasa ketergantungan terhadap pinjaman. Untuk itu, penting memahami bahwa utang hanya boleh diambil jika kamu memiliki perencanaan pelunasan dan digunakan untuk hal-hal mendesak.

 

3. Tidak memiliki dana darurat

Banyak anak muda yang belum menyadari pentingnya memiliki dana darurat. Ketika menghadapi situasi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau perbaikan mendesak, ketiadaan dana ini bisa memaksa mereka untuk berutang atau menjual aset penting. Siapkan dana 3-6 bulan pengeluaran untuk disimpan menjadi dana darurat.

 

4. Investasi bodong

Keinginan untuk cepat mendapatkan keuntungan tanpa memiliki pemahaman yang cukup tentang literasi keuangan khususnya investasi sering membuat anak muda rentan terhadap penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pahami ilmu terkait investasi termasuk risikonya dan hindari janji yang tidak wajar.

 

5. Mengabaikan perencanaan keuangan jangka panjang

Fokus pada kebutuhan saat ini tanpa mempertimbangkan rencana keuangan jangka panjang merupakan kesalahan yang kerap dilakukan oleh anak muda. Padahal, perencanaan keuangan jangka panjang sangat penting untuk memastikan kestabilan dan keamanan finansial di masa depan, seperti untuk dana pensiun, pembelian aset, atau menghadapi kondisi darurat

 

Mengenali dan menghindari jebakan finansial ini sejak awal adalah langkah penting untuk membangun fondasi keuangan yang kuat dan mencapai kemerdekaan finansial di masa depan. Dengan memahami berbagai contoh jebakan keuangan yang umum terjadi, kita dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terencana dalam mengelola keuangan pribadi.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved