Banner Artikel Blog

Terlihat Meyakinkan Tapi Berbahaya! Ini Cara Pilih Pindar yang Aman

Ramawira
22 April 2026 14.00

Di era digital seperti sekarang layanan pendanaan daring atau pindar semakin mudah diakses. Prosesnya cepat, tampilannya profesional, dan penawarannya sering kali terasa menguntungkan. Tapi justru di situlah yang sebenarnya menjadi masalah tidak semua yang terlihat meyakinkan benar-benar aman.

Banyak kasus terjadi karena kurangnya ketelitian saat memilih layanan. Walau terlihat resmi tapi ternyata menyimpan risiko seperti biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data, hingga cara penagihan yang merugikan. Karena itu penting untuk tidak hanya fokus pada kemudahan, tapi juga memastikan keamanan sejak awal.

1. Pastikan legalitasnya jelas
Selalu cek apakah layanan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh pihak berwenang. Ini jadi langkah paling dasar untuk memastikan keamanan.

2. Perhatikan proses dan syaratnya
Layanan yang aman tetap memiliki proses yang wajar, termasuk verifikasi data. Jika semuanya terasa terlalu mudah tanpa pengecekan yang jelas, kamu perlu lebih waspada.

3. Jangan sembarangan membagikan data pribadi
Informasi seperti PIN, OTP, atau password tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Pindar yang resmi tidak akan meminta data sensitif secara sembarangan.

4. Cek transparansi biaya
Pastikan kamu memahami seluruh biaya yang dikenakan mulai dari bunga hingga biaya tambahan lainnya. Hindari layanan yang tidak memberikan informasi secara jelas.

5. Gunakan kanal resmi
Akses layanan hanya melalui website atau aplikasi resmi. Hindari link mencurigakan yang sering dibagikan melalui pesan singkat atau media sosial.

Memilih pindar yang aman bukanlah hal yang sulit, selama kamu mau lebih teliti dan tidak terburu-buru. Di tengah banyaknya pilihan yang ada, keputusan yang bijak bisa jadi perlindungan terbaik. bukan hanya soal kemudahan mendapatkan dana, tapi juga bagaimana kamu tetap merasa aman dan terlindungi dalam setiap langkah finansialmu.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved