Banner Artikel Blog

Tips Aman Menggunakan Pindar

Nadien
24 March 2026 11.00

Di tengah kemudahan akses pinjaman daring (pindar), penting untuk tetap waspada agar tidak terjebak dalam risiko seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan yang tidak etis. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pastikan Platform Terdaftar dan Legal

Selalu gunakan aplikasi pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Platform legal biasanya memiliki informasi perusahaan yang jelas, transparan, dan mudah dilacak. 

2. Jangan Sembarangan Beri Akses Data

Banyak aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya, ini sering menjadi indikasi pinjaman online ilegal. Pada pinjaman daring yang legal, akses yang diminta umumnya terbatas pada CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location) serta data yang relevan untuk proses verifikasi. Jika aplikasi meminta akses di luar itu tanpa alasan yang jelas, sebaiknya dihindari.

3. Pahami Bunga dan Biaya dengan Detail

Coba lihat lebih detail terkait berapa bunganya, ada biaya admin atau tidak, dan bagaimana ketentuan jika telat bayar. Hal-hal kecil seperti ini penting untuk diperhatikan, karena bisa membuat total bayaran jadi jauh lebih besar dari yang kita kira.

 4. Pinjam Sesuai Kemampuan Bayar

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah meminjam melebihi kemampuan bayar (over-borrowing). Penting untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kondisi finansial. Idealnya, total cicilan tidak lebih dari 30% dari penghasilan bulanan supaya tetap aman dan nggak mengganggu kebutuhan lain.

5. Hindari Galbay (Gagal Bayar) Berulang

Gagal bayar bisa berdampak panjang ke kondisi keuangan kamu. Mulai dari masuk daftar hitam, jadi lebih sulit mengakses pinjaman di masa depan, sampai risiko ditagih secara intens. Kalau mulai merasa kesulitan, jangan didiamkan, lebih baik langsung hubungi pihak platform untuk cari solusi seperti restrukturisasi.

6. Waspada Modus Penipuan

Sekarang banyak modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pinjaman. Ada yang mengaku sebagai debt collector, hingga customer service. Jangan langsung percaya atau panik, selalu cek dan verifikasi lewat aplikasi atau kanal resmi.

7. Laporkan Jika Mengalami Penagihan Tidak Etis

Kalau kamu mengalami penagihan yang sudah melewati batas, seperti teror, intimidasi, atau bahkan penyebaran data pribadi, itu bukan hal yang bisa dianggap wajar. Segera laporkan ke pihak berwenang seperti OJK atau AFPI supaya bisa ditindaklanjuti dan tidak merugikan lebih banyak orang.

Pindar bisa jadi solusi, tapi juga bisa jadi masalah kalau tidak digunakan dengan bijak. Kuncinya ada di literasi finansial dan pahami risikonya. Jangan sampai hal ini berubah jadi beban di kemudian hari.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved