KrediOne Awali Langkah Baru dengan Dukung Pelestarian Lingkungan

Nadien
27 May 2025 09.30

Transformasi 360Kredi menjadi KrediOne tidak hanya menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas dan posisi perusahaan di industri keuangan digital, tetapi juga menjadi momen untuk mempertegas komitmen sosial perusahaan terhadap isu yang lebih luas. Salah satu langkah nyata yang diambil dalam proses rebranding ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kampanye pelestarian lingkungan bersama Komunitas Mangrove Jakarta.

Penandatanganan MoU ini berlangsung dalam acara peluncuran KrediOne yang digelar pada 26 Mei 2025 di Hotel Morrissey, Jakarta. MoU ditandatangani oleh Kuseryansyah selaku Direktur Utama KrediOne dan Paundra Hanutama selaku Pendiri Komunitas Mangrove Jakarta.


NZF_8249.JPG

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen KrediOne untuk berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, perusahaan berharap dapat turut menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta mendukung ketahanan lingkungan jangka panjang.

Kolaborasi dengan Komunitas Mangrove Jakarta juga mencerminkan pendekatan baru KrediOne sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan. KrediOne berusaha membawa semangat baru yang lebih terbuka, adaptif, dan bertanggung jawab terhadap berbagai tantangan, termasuk krisis lingkungan.

NZF_8268.JPG

KrediOne akan mendukung seluruh kegiatan pelestarian yang berkelanjutan dan berdampak panjang. KrediOne berkomitmen untuk terus menjalankan inisiatif yang tidak hanya berdampak pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Media Sosial KrediOne

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin - Jumat

09:00 - 17:00

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,

Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,

Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,

Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,

Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved