Rayakan Idul Adha, KrediOne Salurkan Hewan Kurban Untuk 500 Keluarga Pemulung di Jakarta

Nadien
09 June 2025 03.00

PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) terus menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan komitmen sebagai perusahaan pinjaman daring (pindar) yang peduli dan berbuat positif bagi masyarakat. Dalam rangka merayakan hari raya Idul Adha 1446H/2025 M, KrediOne menggelar CSR (Corporate Social Responsibility) melalui program #BerbagiKebahagiaanBersamaKrediOne dengan menyerahkan hewan sapi kepada 500 warga kampung Pemulung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Melalui momentum Idul Adha, KrediOne berkolaborasi dengan komunitas Kota Sabi, sebuah komunitas berbasis urban yang aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat  dengan tujuan menghadirkan kebahagiaan yang merata dan memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi fondasi dalam menjalankan bisnis perusahaan.

P1175981.JPG

CEO KrediOne Kuseryansyah menyampaikan. “Sesuai dengan makna Idul Adha, kami ingin mewujudkan rasa syukur dengan berbagi rezeki kepada masyakarat khususnya kepada 500 warga kampung pemulung melalui program #BerbagiKebahagiaanBersamaKrediOne. Kami berharap dapat menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat dan berdampak di momen yang penuh berkah ini.”  (6/6/2025)

Kegiatan penyerahan hewan kurban dengan tema “Tebar Kurban, Sebar Kebaikan”, diterima langsung oleh Dinno Ardiansyah selaku co-founder dari Kota Sabi dan Sahril Ramadhan Selaku Co-Founder Kelompok Asuh Pelita Hati di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kegiatan CSR juga diisi dengan bermain games dan sharing session bersama dengan puluhan anak kampung pelumulung. “Kota Sabi mengucapkan terima kasih kepada KrediOne yang telah berbagi kebahagiaan dengan memberikan hewan kurban bagi 500 warga kampung pemulung. Semoga inisiasi dari KrediOne dapat menjadi berkah, membawa kebahagiaan, dan menambah semangat para anak pemulung untuk terus optimis mengejar cita-cita” pungkas Dinno Ardiansyah selaku Co-Founder Kota Sabi. (6/6/2025)

P1176305.JPG

Sharing session menjadi salah satu kegiatan penting untuk menghibur dan menambah semangat para anak pemulung untuk berani berbicara, bersuara, dan optimis dalam meraih cita-citameski dalam keterbatasan ekonomi. “Kami sengaja bergerak bersama dengan komunitas Kota Sabi untuk memperkuat sinergi yang lebih luas antara perusahaan pindar dan elemen masyarakat dalam mendorong perubahan sosial yang inklusif, berdampak dan berkelanjutan. Kami percaya bawah setiap anak punya hak yang sama untuk menggapai dan mewujudkan cita-cita mereka”. Ujar Kuseryansyah selaku CEO KrediOne. (6/6/2025)

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Media Sosial KrediOne

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin - Jumat

09:00 - 17:00

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,

Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,

Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,

Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,

Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved