Wujudkan Peduli Lingkungan, 360Kredi Ajak Komunitas Berkebutuhan Khusus - Tunanetra Menanam Mangrove

Habriyanto
20 February 2025 02.30

PT Inovasi Terdepan Nusantara - 360Kredi menggelar Corporate Social Responsibilty (CSR) melalui kegiatan yang berfokus pada lingkungan, yaitu penanaman Mangrove pada Rabu, 19 Februari 2025 di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta Utara. Kegiatan CSR dengan tema “Growing Hope, Touching Lives: Mangrove Planting for a Greener Future” ini menunjukkan komitmen dan wujud nyata 360Kredi sebagai platform pinjaman daring yang tidak hanya memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani (underbanked dan unbanked), tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan serta program Sustainable Development Goals (SDG).

“Menyadari tantangan yang harus kami hadapi, khususnya terkait persepsi masyarakat terhadap industri pinjaman daring atau pindar. Sangat penting bagi kami untuk menumbuhkan kepercayaan dan kredibilitas industri, dan kami berkomitmen untuk semakin baik dan mengedepankan dampak yang baik pada masyarakat. Karenanya, selain berfokus pada bisnis, kita juga  memiliki tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan juga pada kelestarian lingkungan di bumi ini. Itulah sebabnya hari ini kami meluncurkan inisiatif untuk peduli dengan lingkungan dan sosial melalui penanaman ratusan Mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove, Jakarta Utara bersama dengan adik-adik dari komunitas berkebutuhan khusus - tunanetra.” Ujar Kuseryansyah - CEO 360Kredi. (Rabu,19/2/2025)

WhatsApp Image 2025-02-20 at 11.26.31.jpeg

Kegiatan CSR 360Kredi yang berkolaborasi dengan komunitas Mangrove Jakarta ini dihadiri oleh Entjik S Djafar selaku Ketua Umum AFPI dan Kawakibi Tito selaku Direktur IT AFPI. Selain itu, 360Kredi juga mengajak komunitas berkebutuhan khusus-Tunanetra untuk ikut terlibat dalam penanaman Mangrove. CEO 360Kredi menyebut “Ini dilakukan sebagai wujud inklusivitas serta membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berbuat kebaikan kepada alam.”(Rabu,19/2/2025) 

 
WhatsApp Image 2025-02-20 at 14.21.41.jpeg

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar memberikan apresiasi dan memberi harapan kegiatan CSR 360Kredi dapat berdampak pada semua sektor. “Inisiatif seperti 360Kredi ini, berharap dapat menunjukkan bahwa bisnis pinjaman daring dapat menjadi kekuatan untuk kebaikan. AFPI percaya pinjaman daring yang bertanggung jawab dan aksi lingkungan yang bertanggung jawab juga akan berdampak dalam meningkatkan perekonomian hingga sosial lingkungan”

Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan hutan mangrove terbesar di dunia dengan luas 3,36 juta hektar. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Tumbuhan ini berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, badai, dan tsunami, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Bahkan Mangrove memainkan peran kunci dalam menyerap emisi karbon. Namun, masifnya alih fungsi lahan dan pencemaran lingkungan membuat ekosistem mangrove di Indonesia semakin terancam.

logo

Media Sosial KrediOne

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin - Jumat

09:00 - 17:00

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,

Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,

Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,

Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,

Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved