Banner Artikel Blog

4 Alasan Pentingnya Manajemen Cashflow untuk UMKM

Nadien
03 April 2025 17.40

Cash flow atau arus kas adalah perputaran uang masuk dan keluar dalam periode waktu tertentu. Ini menunjukan pergerakan keuangan dari sebuah bisnis yang meliputi pemasukan serta pengeluaran seperti payroll, penyewaan, dan jumlah biaya lainnya yang dikeluarkan untuk operasional. 

 

Dalam membangun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), selain fokus terhadap penjualan dan perkembangan bisnisnya, penting juga untuk menjaga arus keuangan yang sehat. Jika tidak, bisnis dapat dihadapi dengan kesulitan pembayaran penyewaan, penggajian, hingga membuat bisnis kurang berkembang. Berikut adalah beberapa alasan mengapa arus kas penting:

 

  1. Memastikan keberlangsungan bisnis

Dalam sebuah bisnis dapat terlihat menguntungkan di atas kertas, tetapi tetap bisa menghadapi masalah keuangan jika pengelolaan arus kas buruk. Dengan mengelola arus kas secara efektif bisnis dapat memastikan bahwa mereka mampu menutupi biaya operasional dan terus beroperasi dengan lancar,

  1. Membantu untuk terhindar dari utang dan pembayaran yang telat

Memiliki arus kas yang jelas dapat membantu bisnis untuk mengelola keuangannya lebih baik dan terhindar dari pengeluaran yang tidak penting. Dengan ini dapat terhindar dan pembayaran yang telah kepada para vendor.

  1. Mendukung perkembangan dan ekspansi bisnis

Arus kas juga dapat membantu sebuah bisnis untuk membuka peluang yang lebih besar dan baik, seperti merekrut SDM tambahan, membuka cabang baru maupun membeli peralatan yang lebih memadai.

  1. Menjadi perlindungan bagi pengeluaran tidak terduga

Pengeluaran tidak terduga sering kali tidak dapat dihindarkan, dengan memiliki arus kas yang baik dapat membantu bisnis untuk menyiapkan dana darurat untuk menghadapi situasi tidak terduga tanpa mengganggu biaya operasional.

 

Bagaimana cara membangun arus kas yang baik?

 

Memantau arus kas secara rutin

Pemilik bisnis harus memantau pengeluaran dan pemasukannya secara rutin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah arus kas keuangan sehat atau tidak. Selain itu, untuk mempersiapkan langkah apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan arus kas yang dimiliki.

 

Membuat aturan pembayaran yang efisien

Pastikan bahwa sistem pembayaran yang dimiliki efisien dan mudah untuk dilakukan. Seperti menyediakan berbagai sistem pembayaran baik secara digital maupun tunai. Dengan ini dapat mempercepat transaksi dan terhindar dari pembayaran yang telat.

 

Mengurangi pengeluaran tidak perlu

Evaluasi setiap pengeluaran yang dikeluarkan, ditinjau kembali untuk mengetahui apakah terdapat pengeluaran yang tidak diperlukan. Lalu, kurangi pengeluaran tersebut untuk mengembangkan arus kas bisnis.

 

Manajemen arus kas bukan hanya sekedar membantu bisnis untuk tetap berjalan tetapi juga untuk kesuksesan jangka panjang. Dengan mengelola arus kas dengan cermat dapat membantu bisnis untuk menjaga stabilitas keuangan dan tetap berkembang di pasar yang kompetitif.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved