Banner Artikel Blog

Nyepi Bikin Tenang, Tapi Kenapa Keuangan Justru Bikin Kepikiran?

Ramawira
18 March 2026 08.00

Hari Raya Nyepi selalu identik dengan suasana hening. Aktivitas melambat, suasana jadi lebih tenang, dan kita punya waktu untuk benar-benar berhenti sejenak dari rutinitas. Di momen seperti ini, biasanya pikiran terasa lebih jernih. Namun tidak sedikit juga yang justru mulai memikirkan hal-hal yang selama ini jarang diperhatikan termasuk soal keuangan.

Saat tidak ada distraksi, kita jadi lebih sadar dengan kondisi yang sebenarnya. Mulai teringat pengeluaran yang cukup banyak belakangan ini, rencana yang belum sempat disusun, atau bahkan kekhawatiran kecil tentang kebutuhan ke depan. Bukan karena situasinya tiba-tiba berubah, tapi karena kita akhirnya punya waktu untuk melihatnya dengan lebih jelas.

Hal seperti ini sebenarnya wajar. Justru momen seperti Nyepi bisa menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi sederhana terhadap kondisi keuangan. Tidak perlu langsung membuat perubahan besar. Cukup mulai dari hal kecil, seperti mengingat kembali ke mana saja uang digunakan dalam beberapa waktu terakhir, dan apakah semuanya memang benar-benar dibutuhkan.

Dari situ, biasanya akan terlihat pola yang selama ini tidak terlalu disadari. Mungkin ada pengeluaran kecil yang sering terulang, atau kebiasaan belanja yang sebenarnya masih bisa dikurangi. Dengan memahami hal-hal seperti ini, kita bisa mulai mengatur keuangan dengan lebih tenang tanpa harus merasa terbebani.

Selain itu, momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk mulai menyusun rencana sederhana ke depan. Misalnya, mulai menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan atau dana darurat. Tidak perlu langsung besar, yang penting konsisten. Langkah kecil seperti ini bisa membantu memberikan rasa aman ketika menghadapi kebutuhan yang tidak terduga.

Pada akhirnya, ketenangan di hari Nyepi bukan hanya tentang suasana di luar, tetapi juga tentang bagaimana kita merasa lebih siap dan lebih tenang dari dalam. Dengan sedikit refleksi dan pengelolaan yang lebih sadar, keuangan tidak lagi menjadi hal yang membuat kepikiran, tetapi justru menjadi sesuatu yang bisa dijalani dengan lebih tenang dan terkontrol.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved