Banner Artikel Blog

Jangan Tunggu Terlambat, Ini Pentingnya Menjaga Keuangan Sejak Sekarang

Ramawira
17 March 2026 11.00

Banyak orang merasa kondisi keuangannya baik-baik saja selama kebutuhan sehari-hari masih bisa terpenuhi. Selama gaji masih cukup untuk membayar tagihan, membeli kebutuhan, dan sesekali menikmati hal kecil, rasanya semuanya berjalan normal. Namun sering kali kesadaran tentang pentingnya menjaga keuangan baru muncul ketika situasi berubah misalnya saat pengeluaran tiba-tiba meningkat, ada kebutuhan mendesak, atau saldo rekening mulai terasa cepat menipis.

Hal seperti ini sebenarnya cukup umum terjadi. Tanpa perencanaan yang jelas, uang sering kali digunakan mengikuti kebutuhan yang datang satu per satu. Awalnya terasa wajar, tetapi lama-lama pengeluaran bisa menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Ketika tidak ada cadangan dana atau pengelolaan yang terencana, kondisi tersebut bisa membuat seseorang merasa tidak siap menghadapi situasi tertentu.

Karena itu, menjaga keuangan bukan hanya soal memiliki penghasilan yang cukup, tetapi juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan bijak. Salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah mulai memahami ke mana saja uang digunakan setiap bulan. Dengan mengetahui pola pengeluaran, biasanya akan lebih mudah menentukan mana yang benar-benar penting dan mana yang sebenarnya masih bisa dikurangi.

Selain itu, menyisihkan sebagian kecil penghasilan untuk dana darurat juga menjadi kebiasaan yang sangat membantu. Dana ini tidak selalu harus besar di awal, tetapi jika dilakukan secara konsisten, perlahan akan menjadi cadangan yang bisa digunakan ketika ada kebutuhan yang tidak direncanakan.

Pada akhirnya, menjaga kondisi keuangan adalah bentuk kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan. Dengan pengelolaan yang lebih sadar dan terencana, kita tidak perlu menunggu sampai situasi terasa sulit untuk mulai memperhatikan keuangan. Kebiasaan kecil yang dilakukan sejak sekarang bisa membuat kondisi finansial terasa lebih aman dan tenang ke depannya.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved