Banner Artikel Blog

4 Cara Menghindari Utang Konsumtif

Nadien
28 March 2025 16.30

Utang adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada pihak lain atas uang yang dipinjam dalam jangka waktu tertentu. Terdapat dua tipe utang, yaitu produktif dan konsumtif. Utang produktif adalah pinjaman uang yang digunakan untuk meningkatkan penghasilan. Sementara itu,  utang konsumtif adalah utang digunakan untuk barang maupun jasa yang tidak menghasilkan nilai tambah di masa depan.

 

Contoh utang konsumtif adalah liburan mewah, belanja tas maupun pakaian, pembelian gadget terbaru, dan sebagainya. Jika tidak dikontrol, akan menjadi beban finansial yang sulit untuk dilepaskan. Untuk itu perlu adanya manajemen keuangan yang baik agar utang konsumtif terkontrol. Berikut adalah cara untuk menghindari utang konsumtif:

 

  1. Bedakan kebutuhan dan keinginan

Utang konsumtif kerap kali muncul karena keinginan untuk membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan. Sebelum membeli barang tersebut, tanyakan pada diri sendiri apakah barang ini benar-benar dibutuhkan atau hanya keinginan sesaat. Prioritaskan barang yang menjadi kebutuhan dibandingkan keinginan agar terhindar dari utang konsumtif.

  1. Batasi gaya hidup konsumtif

Tekanan sosial sering membuat seseorang untuk memiliki gaya hidup diluar batas kemampuannya dan menimbulkan pola hidup konsumtif. Bentuklah mindset bahwa bukan hal buruk untuk mengikuti gaya hidup sesuai kemampuan agar tidak mudah tergoda untuk membeli barang diluar kemampuan. Fokuslah pada kebutuhan dan tujuan jangka panjang.

  1. Buat anggaran

Dengan membuat anggaran bulanan dapat membantu kamu untuk menghindari pola konsumtif. Catat setiap pemasukan dan pengeluaran tiap bulannya, tetapkan batasan anggaran sesuai kebutuhan. Dengan memiliki rencana keuangan yang jelas kamu dapat mengontrol keuangan jauh lebih baik.

  1. Meningkatkan literasi keuangan

Semakin banyak pengetahuan tentang keuangan, semakin baik keputusan yang bisa dibuat. Dengan memperkaya ilmu finansial kamu dapat mengelola keuangan lebih bijak dan terhindar dari jeratan utang konsumtif.

 

Menghindari utang konsumtif tidaklah mudah, perlu sikap disiplin dan kebebasan finansial yang baik. Dengan mengikuti empat cara diatas kamu dapat menjaga kesehatan finansial dan mencapai kebebasan keuangan. Mulailah menekankan kebebasan finansial yang lebih baik.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved